Pemilih yang Mengalami 4 Kondisi ini Masih Bisa Ikut Pemilu 2024, Begini Caranya

Selasa 23 Jan 2024 - 17:54 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera digelar pada 14 Februari 2024. 

Bagi Kamu yang sudah terdaftar sebagai pemilih, tentu tidak ingin melewatkan kesempatan untuk menentukan nasib bangsa ini. 

Namun, apa yang harus kamu lakukan jika Kamu berada di luar domisili, sakit, tertimpa bencana, atau menjadi tahanan pada saat hari H pemungutan suara?

Tenang, Kamu masih bisa menggunakan hak pilih Kamu dengan mengurus pindah memilih atau pindah tempat pemungutan suara (TPS). 

BACA JUGA:Siap Jadi Anggota KPPS Pemilu 2024? Ini Jadwal, Tugas dan Wewenangnya

BACA JUGA:Mulai Panas! Diduga Ada Oknum Penyelenggaran Pemilu yang 'Main Mata' dengan Caleg

KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 memberikan kemudahan bagi pemilih yang mengalami 4 kondisi tertentu untuk mengajukan pindah memilih hingga 7 Februari 2024 atau H-7 sebelum hari pencoblosan.


--Dok:KPU

Berikut adalah 4 kondisi yang masih bisa mengurus pindah memilih sampai 7 Februari 2024:

1. Bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. 

Misalnya, Kamu adalah seorang pegawai negeri, tentara, polisi, wartawan, atau pekerja lainnya yang mendapat tugas di luar domisili pada saat hari H. 

BACA JUGA:Bawaslu Kuak Kejahatan Tertinggi dalam Pemilu, Apa Itu? Ini Penjelasan Totok Hariyono

BACA JUGA:Bawaslu Ungkap Potensi Pelanggaran Pemilu 2024, Apa Isu Paling Empuk Digoreng? Ini Kata Bagja

Kamu bisa mengajukan pindah memilih dengan membawa surat tugas yang ditkamutangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah, serta fotokopi KTP elektronik atau KK terbaru.

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap. 

Kategori :