Pemilih yang Mengalami 4 Kondisi ini Masih Bisa Ikut Pemilu 2024, Begini Caranya

Selasa 23 Jan 2024 - 17:54 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACA JUGA:Pertamina Buka Beasiswa Sobat Bumi 2024, Cek Jadwal dan Syarat Lengkap Pendaftaran di Sini!

Kamu juga harus membawa bukti dukung alasan pindah memilih, seperti yang sudah disebutkan di atas.

Setelah mengurus pindah memilih, Kamu akan mendapatkan formulir model A pindah memilih serta token pembatalan DPTb melalui email. 

Formulir model A pindah memilih harus Kamu bawa pada saat hari H pemungutan suara. 

Kamu juga harus memastikan bahwa Kamu sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

BACA JUGA:Terkait APK Bermasalah, Apa Tindakan Yang Diambil Bawaslu? Ini Kata Rahmat Bagja

BACA JUGA:Tak Ingin Ada Korban Lagi, Tutup Paksa 2 Perlintasan Sebidang Tanpa Palang Pintu, Lainnya Menyusul

Demikian informasi tentang pindah memilih yang perlu Kamu ketahui.

Jangan sampai Kamu kehilangan hak pilih Kamu karena alasan-alasan di atas. Gunakan hak pilih kamu dengan bijak dan bertanggung jawab demi masa depan bangsa Indonesia.

Kategori :