Misalnya, Kamu atau keluarga Kamu sakit dan harus dirawat di rumah sakit atau puskesmas pada saat hari H.
Kamu bisa mengajukan pindah memilih dengan membawa surat keterangan rawat inap atau pendamping pasien rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan bersangkutan.
BACA JUGA:KPU Siap Gelar Debat Keempat, Apa Saja Temanya? Ini Daftarnya
BACA JUGA:Ini Dia Nama-nama Calon Komisioner KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Selatan Periode 2024 - 2029
3. Tertimpa bencana alam.
Misalnya, Kamu atau keluarga Kamu terkena dampak bencana alam seperti banjir, tanah longsor, gempa bumi atau erupsi gunung berapi pada saat hari H.
Kamu bisa mengajukan pindah memilih dengan membawa surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah setempat, atau pemberitahuan dari media massa.
4. Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
Misalnya, Kamu atau keluarga Kamu sedang berstatus sebagai tahanan atau terpidana pada saat hari H.
BACA JUGA:Ani Melahirkan di Atas Perahu, Dibantu Bidan Disaksikan Sejumlah Ibu-ibu, Begini Ceritanya
BACA JUGA:Kok Bisa! PPPK Tidak Bisa Naik Golongan Seperti PNS, Namun Gaji Pokok Lebih Besar..
Kamu bisa mengajukan pindah memilih dengan membawa surat pernyataan dari kepala rutan atau kepala lapas.
Bagaimana cara mengurus pindah memilih? Kamu bisa datang langsung ke tempat pengurusan.
Yaitu di KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten/Kota atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten/Kota.
Kamu bisa mengurus pindah memilih di tempat asal atau domisili.
BACA JUGA:Geledah Rumah Tersangka Pembobol Rekening Nasabah BNI, Ini yang Disita Jaksa Penyidik