BACAKORAN.CO -- Tak sampai 2 pekan pasca terbakarnya tempat usaha penyulingan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal atau illegal refinery di Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada 13 Januari 2024, peristiwa yang sama kembali terjadi.
Rabu 24 Januari 2024 sekitar pukul 09.30 WIB giliran tempat penyulingan BBM ilegal di Talang Kambang, Dusun V, Desa Bangun Sari, Kecamaran Babat Toman, yang terbakar.
Tentu saja ini menjadi pertanyaan masyarakat tentang keseriusan jajaran Polda Sumatera Selatan dan jajarannya memberantas usaha penyuligan BBM ilegal tersebut.
Meskipun Kapolda Sumsel dan Kapolres Muba sudah turun langsung memimpin operasi penutupan usaha ilegal tersebut, namun usaha iitu masih ada.
BACA JUGA:Kapolsek Keluang Dicopot, Diduga Terkait Terbakarnya usaha Penyulingan BBM Illegal
Sangsi tegas yang di berikan Kapolda Sumsel dengan mencopot Kapolsek Keluang pasca terbakarnya usaha penyulingan BBM illegal di Keluang itu teryata belum berefek kepada petugas.
Terkait terbakarnya tempat penyulingan BBM ilegal di Talang Kambang, Dusun V, Desa Bangun Sari, Kecamaran Babat Toman, anggota Unit Reskrim Polsek Babat Toman telah menangkap Rusdi (42) warga Desa Bangun Sari selaku pengelola usaha tersebut. Pria itu di tangkap Kamis 25 Jjanuari 2024 sekira pukul 13.30 WIB.
Sementara pemilik usaha ilegal tersebut yang identitasya beriniaial Ir hingga kini masih buron .
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIk MH melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha didampingi Kanit Reskrim Iptu Lekat Hariyanto SH MH menerangkan, dari hasil interogasi terhadap tersangka Rusdi bahwa peristiwa terbakarnya tempat usaha penyulingan BBM ilegal itu terjadi saat tersangka sedang melakukan aktifitas memasak minyak dan sedang menambahkan puntung kayu bakar di bawah tungku pembakaran.
BACA JUGA:5 Tipe Teman yang Harus Kamu Hindari, Kuy Bijak Memilih Bestie!
BACA JUGA:Sinopsis Flex x Cop, Drama Korea yang Bikin Ngakak dan Deg-degan dengan Aksi Ahn Bo Hyun dan Park Ji Hyun
"Saat proses memasak minyak, tersangka mengaku melihat bagian bawah tangki untuk memasak minyak itu bocor dan meneteskan minyak mentah,"jelas Kapolsek.
"Kemudian tersangka langsung mengambil air untuk memadamkan api," imbuhnya.
Namun kemudian api dari bawah tungku yang tersiram minyak mentah dari tangki yang bocor makin membesar dan menyambar tungku.
Api kemudian merambat ke tangki tempat masakan minyak tersebut. "Melihat api membesar, tesangka panik dan langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian," ungkapnya.
BACA JUGA:Resep Gepuk Khas Sunda yang Gurih dan Empuk Bikin Nagih Setiap Gigitannya, Wajib Kamu Cobain Moms...
Pihak kepolisian yang mendapat laporan peristiwa tersebut langsung mendatangi TKP. Setelah api yag menghanguskan tempat usaha itu padam, polisi melakukan olah TKP serta mengejar pemilik dan pengelola tempat penyulingan BBM ilegal tersebut.
Selain mengamankan tersangka Rusdi selaku pengelola tempat usaha itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya sebuah tungku pembakaran minyak, sebuah mesin sedot yang sudah terbakar, sebuah blower keong, sebatang besi blower panjang 2 meter. Polisi juga menyita 35 liter minyak mentah, 35 liter minyak solar.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut penanganan perkara Ilegal refinery, menjelaskan bahwa kasusnya ditangani Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba.