2. Miskin: Sulit memenuhi kebutuhan meskipun memiliki penghasilan.
3. Amil: Menangani penerimaan hingga penyaluran zakat.
4. Mualaf: Orang baru memeluk Islam, zakat membantu dalam adaptasi.
5. Riqab (Hamba Sahaya): Termasuk korban perdagangan manusia.
BACA JUGA:Siapkan Diri! Pemerintah Segera Seleksi 2,3 Juta CPNS-PPPK, Catat Formasinya?
6. Gharimin: Terjerat utang untuk kemaslahatan diri atau umum.
7. Fi Sabilillah: Sedang berjuang di jalan Allah, misalnya berdakwah.
8. Ibnu Sabil: Orang dalam perjalanan, terutama yang menegakkan agama Islam.
Ketua Baznas Lahat, H. Hamdi Arsal, menjelaskan bahwa PNS kebanyakan menjadi pemberi zakat daripada penerima.
Bantuan yang ada untuk honorer guru non-sertifikasi berupa sedekah, bukan zakat.
BACA JUGA:ASIK! Program Umroh Gratis PNS dan PPPK, KOPRI Beri Syarat Berikut…
Ia juga menyatakan bahwa jika gaji pns di atas 5 juta, seharusnya wajib zakat bukan menjadi mustahiq.
Wacana ini dinilai dapat menghambat umat Islam dalam memberikan zakat atau infaq.
Dengan pro dan kontra yang muncul, diskusi mengenai apakah PNS seharusnya menjadi penerima zakat.
Menjadi sorotan hangat, mengingat potensi dampaknya terhadap praktik zakat di masyarakat.