113.243 Jamaah Lunasi Biaya Haji, Ditunggu Hingga 12 Februari, Jamaah Harus Lengkapi Syarat Ini Dulu Ya...

Kamis 01 Feb 2024 - 13:32 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

BACAKORAN.CO - Jamaah haji berangsur-angsur melakukan penunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Hingga kini, sudah 113.243 jamaah yang sudah melakukan pelunasan.

Jumlah ini merupakan hampir separo dari jumlah jamaah haji yang akan berangkat ibadah haji tahun ini. Kuota jamaah haji tahun 2024 adal;ah 241.000 jamaah.

Rinciannya, sebanyak 221.000 kuota haji reguler. Kemudian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

"Bertahap, jamaah haji Indonesia melunasi biaya haji. Sekarang sudah ada 113.243 jamaah yang melakukan pelunasan," jelas Juru Bicara Kementrian Agama Anna Hasbie di Jakarta.

Lanjut Anna, jamaah haji yang melakukan pelunasan ini detailnya adalah sebanyak 101.645 jamaah yang memang masuk kuota berangkat tahun ini. Kemudian sisanya, sebanyak 11.598 jamaah merupakan kuota cadangan.

BACA JUGA:Kemenag Jamin Seleksi Petugas Haji Arab Saudi Transparan, Bagaimana Jika Temukan Kecurangan? Lakukan Ini

Kementrian Agama atau Kemenag membuka jadwal pelunasan biaya perjalanan ibadah haji sejak 10 Januari 2024. Waktu pelunasan tahap pertama ini berlangsung hingga 10 Februari 2024.

Dalam pelaksanaan Ibadah Haji 2024 M/1445 H ini, Kemenag memberlakukan persyaratan baru. Sebelum melakukan pelunasan jamaah haji wajib memastikan kondisi fisik dan psikisnya sehat atau dalam bahasa Kemenag adalah persyaratan istitha'ah.

Untuk memastikan kondisinya sehat, jamaah haji diwajibkan menjalani tes kesehatan lebih dulu. Nah, saat melakukan pelunasan membawa hasil tes tersebut. 


Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie-kemenag-

Menurut Anna, jamaah haji yang telah melakukan tes kesehatan adalah sebanyak 168.457. Dengan jumlah ini artinya jamaah yang akan melakukan pelunasan Bipih bakal berangsur naik jumlahnya.

"Tercatat ada 168.457 jamaah yang sudah periksa dan memenuhi syarat istithaah kesehatan dan bagi yang belum melakukan pelunasan, sudah bisa langsung melakukan pelunasan Bipih," ucap Anna.

BACA JUGA:Jadi Materi Manasik, Jamaah Haji Harus Bisa Senam Ini, Apa Saja Keunggulannya? Ini Kata Perdokhi

Mekanisme pelunasan sendiri sudah diatur oleh Kemenag melalui Dirjen PHU. Mekanisme pelunasan bagi jamaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini bisa dilakukan dengan tiga tahap.

Pertama, jamaah melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.

Kategori :