Arab Saudi Izinkan Akad Nikah Digelar di Lingkungan Mekkah, yaitu Masjidil Haram dan Masjid Nabawi!

Kamis 01 Feb 2024 - 21:20 WIB
Reporter : Rizki
Editor : Rizki

Pemerintah menanggapi keprihatinan ini dengan menetapkan aturan dan regulasi ketat untuk memastikan bahwa upacara pernikahan di tempat suci ini dilakukan dengan penuh rasa hormat dan kesakralan.

Dampak pada Masyarakat Arab Saudi

Keputusan ini tidak hanya membawa perubahan dalam tradisi pernikahan, tetapi juga memiliki dampak lebih luas pada masyarakat Arab Saudi. 

Salah satu dampak positif yang paling mencolok adalah memberikan perempuan lebih banyak peran dalam proses akad nikah. 

Sebelumnya, perempuan mungkin terbatas dalam partisipasinya dalam upacara pernikahan, tetapi dengan kebijakan ini. 

Mereka memiliki kesempatan untuk mengambil peran yang lebih aktif dan merayakan momen bersejarah mereka di tempat-tempat suci.

BACA JUGA:Arab Legalkan Alkohol, Terbukti Buka Pabrik di Abu Dhabi, Apa yang Terjadi?

Selain itu, keputusan ini juga dianggap sebagai upaya untuk mengembalikan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. 

Dengan menggelar akad nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, pemerintah berharap dapat memperkuat ikatan keluarga dan meningkatkan pemahaman umat Islam terhadap arti sejati dari pernikahan dalam Islam.

Keputusan Arab Saudi untuk mengizinkan akad nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi merupakan langkah signifikan menuju pemberdayaan perempuan dan penanaman nilai-nilai agama dalam tradisi pernikahan. 

Walaupun mendapatkan respons beragam, banyak yang melihatnya sebagai langkah positif yang dapat memperkuat ikatan keluarga dan menghidupkan kembali nilai-nilai agama dalam masyarakat. 

BACA JUGA:Info Haji! Arab Saudi Anjurkan Jemaah Gunakan Masker, Di Palembang JCH Dihimbau Vaksin Covid

Perubahan ini masih menjadi perdebatan, kebijakan ini menandai perubahan dalam arah yang lebih spiritual dan konservatif di Arab Saudi. 

Juga dapat menciptakan landasan yang lebih kokoh untuk institusi pernikahan dalam kerangka Islam.

Kategori :