Arab Saudi Izinkan Akad Nikah Digelar di Lingkungan Mekkah, yaitu Masjidil Haram dan Masjid Nabawi!

Kamis 01 Feb 2024 - 21:20 WIB
Reporter : Rizki
Editor : Rizki

BACAKORAN.CO - Arab Saudi, sebagai negara dengan sejarah dan budaya Islam yang kaya, telah menjadi pusat perhatian dunia Islam. 

Belakangan ini, terjadi perubahan signifikan dalam tradisi pernikahan di negara ini. 

Kabar baik, untuk kaum muslim Indonesia yang memiliki keinginan untuk menikah di tanah suci, Pemerintah Arab Saudi kini mengizinkan pelaksanaan akad nikah di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

Pemberian izin ini bagian dari inisiatif Kementerian Haji dan Umrah untuk memperkaya pengalaman para jamaah maupun peziarah.

Surat kabar Al Watan melaporkan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan izin prosesi akad nikah yang terorganisasi dengan baik. 

BACA JUGA:Kemenag Jamin Seleksi Petugas Haji Arab Saudi Transparan, Bagaimana Jika Temukan Kecurangan? Lakukan Ini

Dengan pemberian izin ini, kementerian berharap pasangan yang hendak melaksanakan pernikahan bisa melaksanakannya dengan nyaman.

Musaed Al Jabri, seorang pejabat pernikahan atau Mazoun Saudi, mengatakan bahwa melangsungkan pernikahan di masjid diperbolehkan dalam Islam. Nabi Muhammad SAW pernah melakukan hal tersebut.

Disamping itu, masyarakat Kota Madinah sudah sering melaksanakan akad nikah di Masjid Nabawi, sebelum kementerian mengumumkan izin ini.

Keputusan ini mendapatkan respons beragam dari masyarakat dan ulama, tetapi banyak yang melihatnya sebagai langkah menuju pemberdayaan perempuan dan penyematan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.

BACA JUGA:Waduh Berabe, Arab Saudi Bakalan Opening Toko Miras Pertama Mereka di Tahun 2024 Ini!

Latar Belakang Kebijakan Baru

Tradisi pernikahan di Arab Saudi selama ini melibatkan berbagai prosesi dan upacara yang diatur sesuai dengan norma-norma sosial dan budaya. 

Meski banyak aspek tradisional tetap dilestarikan, pemerintah Arab Saudi di bawah arahan Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud memutuskan untuk memperkenankan akad nikah di dua tempat suci Islam. 

Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk meningkatkan nilai-nilai keagamaan dalam institusi pernikahan dan memberikan peluang yang lebih besar bagi umat Islam. 

Kategori :