Yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah merusak lingkungan hidup, khususnya kawasan konservasi.
Yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta bersedia mengganti kerugian yang ditimbulkan," jelas I Made Yuliada.
Sementara itu, terdakwa Andrie Wibowo Eka mengaku menerima putusan hakim tersebut.
Ia mengatakan bahwa ia tidak akan mengajukan banding dan siap menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
Ia juga berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi dirinya dan masyarakat lainnya untuk lebih peduli terhadap lingkungan.
BACA JUGA:Sekali Seumur Hidup, Nikmatin Keindahan Gunung Bromo yang Sangat Indah
"Saya terima putusan hakim. Saya tidak akan banding. Saya siap menjalani hukuman.
Saya minta maaf kepada semua pihak yang dirugikan, khususnya masyarakat sekitar Gunung Bromo. Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi saya dan orang lain agar lebih menjaga lingkungan," ucap Andrie Wibowo Eka.
Kasus pembakaran Gunung Bromo ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kelestarian alam dan pariwisata di salah satu destinasi favorit di Indonesia.
Kebakaran yang terjadi selama enam hari itu berhasil dipadamkan oleh tim gabungan yang melibatkan petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur, TNI, Polri, dan masyarakat setempat.(*)