Pembakaran Gunung Bromo, Wedding Organizer Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Sabtu 03 Feb 2024 - 22:00 WIB
Reporter : Hendra Agustian
Editor : djarwo

BACAKORAN.CO - Kasus pembakaran Gunung Bromo yang terjadi pada September 2023 lalu akhirnya mencapai babak akhir.

Pelaku utama yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut, Andrie Wibowo Eka, divonis 2 tahun dan 5 bulan penjara serta denda Rp 3,5 miliar oleh Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Andrie Wibowo Eka adalah manajer wedding organizer yang menyelenggarakan sesi foto prewedding di Bukit Teletubbies, salah satu lokasi wisata di kawasan Gunung Bromo.

Dalam sesi foto tersebut, ia menggunakan properti berupa suar atau flare yang kemudian meletup dan menyebabkan api menjalar ke rumput kering di sekitarnya.

Akibat kebakaran yang ia timbulkan, luas lahan yang terbakar mencapai 100 hektare, meliputi padang savana, hutan pinus, dan habitat satwa liar.

BACA JUGA:Membludak! Gunung Bromo Diserbu di Libur Nataru, Wisatawan Terjebak Macet Jalur Objek Wisata...

Selain itu, kebakaran juga berdampak pada penutupan empat pintu akses menuju kawasan wisata Gunung Bromo, yakni dari Malang, Pasuruan, Lumajang, dan Probolinggo.

Hal ini tentu merugikan para pengusaha lokal, penginapan, dan jasa transportasi yang bergantung pada kunjungan wisatawan.

Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada, membacakan putusan vonis terhadap Andrie Wibowo Eka pada Rabu, 31 Januari 2024, di Ruang Cakra PN Kraksaan.

Ia menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 108 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardana dengan pidana penjara selama 2 tahun 5 bulan atau 30 bulan dan denda sebesar Rp 3,5 miliar subsider 3 bulan kurungan," ujar I Made Yuliada, seperti dikutip dari akun (IG ahquote).

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

BACA JUGA:Mengenal 5 Fakta Unik Suku Tengger yang Tinggal di Kawasan Gunung Bromo

Alasan hakim memberikan vonis lebih ringan adalah karena terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali kesalahannya, dan bersedia mengganti kerugian yang ditimbulkan.

"Kami mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Kategori :