BACAKORAN.CO - Hukum memakan katak menurut ajaran Islam beserta hadistnya.
Katak merupakan salah satu hewan ampibi atau bisa hidup di dua alam (air dan daratan).
Katak dijadikan sebagai makanan seperti sup di beberapa daerah atau tempat khusus di Indonesia.
Youtube Abun Bilun.
Makanan ini diminati karena beberapa orang yang pernah atau menyukai masakan ini.
BACA JUGA:Apa Hukum Memakan Labi-labi atau Bulus Dalam Pandangan Islam? Begini Menurut LPPOM MUI...
Menggangap katak dapat menyembukan berbagai macam penyakit dalam tubuh.
Seperti Impotensi, Kerukan Jantung, Asma, Stroke, dan beberapa penyakit lainnya.
Menurut pandangan Islam sendiri mengkonsumsi katak atau kodok hukumnya Haram.
Bahkan untuk mengkonsumsi katak sebagi obatpun dilarang dan disepakati banyak ulama.
BACA JUGA:Penting! 8 Cara Membersihkan Hati dalam Islam, Apa Aja Sih?
BACA JUGA:Macam-Macam Puasa Sunnah yang Pahalanya Bukan Maen, Nomor 4 Jadi Andalan Umat Islam
Semua ulama sepakat tentang keharaman membunuh katak karena berdasarkan nash hadits Rasulullah yang diriwayatkan dari Abdurrahman bin Utsman:
ذَكَرَ طَبِيبٌ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَوَاءً، وَذَكَرَ الضُّفْدَعَ يُجْعَلُ فِيهِ، فَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الضُّفْدَعِ