Artinya: “Suatu ketika ada seorang tabib yang berada di dekat Rasulullah menyebutkan tentang obat-obatan. Di antaranya disebutkan bahwa katak digunakan untuk obat. Lalu Rasul melarang membunuh katak.” (HR Ahmad: 15757)
Pada hadits di atas disebutkan keharaman membunuh katak untuk dijadikan obat-obatan.
BACA JUGA:Macam-Macam Puasa Sunnah yang Pahalanya Bukan Maen, Nomor 4 Jadi Andalan Umat Islam
BACA JUGA:5 Adab Makan Orang Jepang Mirip Ajaran Islam, Emang Benar? Yuk Cari Tau
Menurut Al-Mundziri hadits tersebut memberikan pengertian, selain membunuh, hukum memakan katak juga diharamkan.
قَالَ الْمُنْذِرِيُّ: وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِيمِ أَكْلِ الضُّفْدَعِ
Artinya: “Al-Mundziri mengatakan ‘hadits tersebut menunjukkan keharaman makan katak.” (Ali Al-Qari, Mirqatul Mafatih Syarah Misykatul Mashabih, [Darul Fikr, Beirut, 2002], juz 7, halaman 2659)
Selain itu masih dalam penjelasan yang sama tentang larangan untuk memakan katak.
BACA JUGA:Kaget! Benar Nggak Sih Islam Menganjurkan Untuk Menguburkan Potongan Rambut Atau Kuku? Yuk Cari Tau
وَالنَّهْيُ عَنْ قَتْلِ الْحَيَوَانِ إِمَّا لِحُرْمَتِهِ كَالْآدَمِيِّ وَإِمَّا لِتَحْرِيمِ أَكْلِهِ كَالصُّرَدِ وَالضُّفْدَعِ لَيْسَ بِمُحْتَرَمٍ، فَكَانَ النَّهْيُ مُنْصَرِفًا إِلَى أَكْلِهِ
Artinya: “Pelarangan membunuh hewan kemungkinan karena kehormatannya seperti contoh anak adam dan sebab haram dimakan disebabkan faktor keharamannya untuk dimakan seperti burung suradi (bentet pemakan daging atau dalam bahasa Latinnya adalah lanius) dan katak yang masing-masing tidak masuk golongan hewan yang dihormati, maka pelarangan membunuh mengarah kepada keharaman memakannya.
Menurut para pakar kesehatan sebagaimana disampaikan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari Syarah Shahih Bukhari.
katak mempunyai dua jenis, katak darat dan katak lautan (biasa di perairan).
BACA JUGA:3 Syarat Diterimanya Taubat dalam Islam, Apa Aja Sih?
BACA JUGA:Kaget! Benar Nggak Sih Islam Menganjurkan Untuk Menguburkan Potongan Rambut Atau Kuku? Yuk Cari Tau
Katak darat bisa membunuh pemakannya sedangkan katak laut bisa membahayakan kesehatan pemakannya.