Jangan Bingung, Ini Denah dan Alur Pemberian Suara di TPS Pemilu 2024, Penting untuk Diketahui Pemilih!

Senin 05 Feb 2024 - 12:04 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Syarat TPS pun telah ditentukan dalam Pasal 7 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023, yaitu:

1. TPS bisa berada di ruang terbuka atau ruang tertutup.

BACA JUGA:Anies Baswedan Siap Tampil Memukau di Debat Capres Terakhir

BACA JUGA:Relawan Restu Indonesia dan Per-Maskot Palembang Hebohkan Warga dengan Kompetisi Gemoy

2. TPS tidak diperbolehkan berada di dalam ruangan tempat ibadah.

3. Ukuran TPS minimal harus memiliki panjang 10 meter dan lebar 8 meter, namun bisa disesuaikan dengan kondisi lokasi.

4. TPS harus selesai dibangun setidaknya 1 hari sebelum hari pemungutan suara.

Berdasarkan informasi tersebut, tata letak TPS memiliki alur yang jelas dan sebagai informasi tentang hak pilih pengguna di TPS

 
        Lihat postingan ini di Instagram  
 
                  Sebuah kiriman dibagikan oleh KPU Republik Indonesia (@kpu_ri)

BACA JUGA:Putus Kontrak! Kerjasama Pihak Tiktok Dengan Universal Music Group Menemui Jalan Buntu, Begini Penjelasannya

BACA JUGA:Putus Kontrak! Kerjasama Pihak Tiktok Dengan Universal Music Group Menemui Jalan Buntu, Begini Penjelasannya

Demikian penjelasan denah TPS jadi sebagai pemilih.

Jangan lupa berpartisipasi dalam pemilu dan menggunakan hak suara kita untuk menentukan masa depan bangsa dalam lima tahun ke depan.

Tags : #pemilu 2024 #pemilih #kpu #denah tps #coblos #alur pemberian suara
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini