Syarat TPS pun telah ditentukan dalam Pasal 7 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023, yaitu:
1. TPS bisa berada di ruang terbuka atau ruang tertutup.
BACA JUGA:Anies Baswedan Siap Tampil Memukau di Debat Capres Terakhir
BACA JUGA:Relawan Restu Indonesia dan Per-Maskot Palembang Hebohkan Warga dengan Kompetisi Gemoy
2. TPS tidak diperbolehkan berada di dalam ruangan tempat ibadah.
3. Ukuran TPS minimal harus memiliki panjang 10 meter dan lebar 8 meter, namun bisa disesuaikan dengan kondisi lokasi.
4. TPS harus selesai dibangun setidaknya 1 hari sebelum hari pemungutan suara.
Berdasarkan informasi tersebut, tata letak TPS memiliki alur yang jelas dan sebagai informasi tentang hak pilih pengguna di TPS