Jangan Bingung, Ini Denah dan Alur Pemberian Suara di TPS Pemilu 2024, Penting untuk Diketahui Pemilih!

Senin 05 Feb 2024 - 12:04 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. 

Pemilu 2024 merupakan pemilu serentak yang akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Sebagai warga negara yang berhak memilih, Anda tentu tidak ingin bingung saat tiba di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Untuk itu, penting bagi Anda untuk mengetahui denah TPS Pemilu 2024 dan alur pemberian suara.

BACA JUGA:Rupiah dan Mata Uang Asia-Negara Maju Dibuka Kompak Loyo Dibekuk Dolar AS, Faktor Ini Jadi Biang Keroknya!

BACA JUGA:Bawaslu Enggan Kecolongan di Masa Tenang, Bagaimana Mereka Antisipasi Kecurangan Pemilu? Ini Kata Bagja

Denah TPS Pemilu 2024

Denah TPS Pemilu 2024 diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. 

Denah TPS harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:

1. Denah TPS Pemilu 2024 sangat penting bagi kita sebagai pemilih.

2. Terutama menjelang tanggal 14 Februari 2024, saat hari pemungutan suara.

BACA JUGA:Normalisasi Sungai Kelekar dan Bangun 4 Kolam Retensi Berharap Bisa Jadi Solusi Atasi Banjir

BACA JUGA:Gempa M5.7 di Pesisir Selatan Sumbar, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

3. KPU sebagai penyelenggara pemilu sudah mengatur denah TPS dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) PKPU, KPPS bertugas menyusun tata letak TPS dengan memperhatikan kemudahan pemilih dalam memberikan suara dan mengatur alur pemberian suara.

Kategori :