BACAKORAN.CO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Indonesia memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Putusan ini berkenaan dengan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (Cawapres) pada 25 Oktober 2023.
Apakah keputusan DKPP itu, mengakibatkan pasangan calon (Paslon) 02 bisa dianulir dari Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil sidang putusan terhadap empat perkara, yaitu perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023, menghasilkan sanksi peringatan keras untuk Hasyim Asy'ari.
BACA JUGA:Haqqul Yaqqin! Prabowo Yakin Menang Pilpres 2024, Ini Alasannya
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Senin (5/2).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari--
Selain Hasyim Asy'ari, DKPP juga memberikan sanksi serupa kepada Anggota KPU lainnya.
Termasuk Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Yang juga terlibat dalam pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pada 25 Oktober 2023.
Para anggota KPU dijatuhkan sanksi peringatan keras atas aduan terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
BACA JUGA:Saling Serang! Cak Imin Ragukan Jiwa NU, Khofifah: Cak Imin Itu PKB, Imbas Dukung Prabowo-Gibran
Yang disebut melanggar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pengadu, antara lain Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik, mengajukan keempat perkara tersebut.
Pengadu menduga bahwa tindakan KPU RI membiarkan Gibran Rakabuming Raka mengikuti tahapan Pilpres 2024 melanggar prinsip berkepastian hukum.