BACAKORAN.CO -- Sarimuda, mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan 2019-2021, terdakwa dugaan korupsi kerjasama pengangkutan Batubara yang dikelola oleh BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Senin 5 Januari 2024 kembali menjalani persidangan.
Persidangan di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus.
Dalam persidangan kali ini, terdakwa membacakan eksepsi atau nota keberatan.
Diketahui dalam sidang sebelumnya, terdakwa Sarimuda didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indenesia (RI) dalam kasus dugaan korupsi dalam kerjasama pengangkutan Batubara yang dikelola oleh BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumsel.
BACA JUGA:5 Km Berada di Lahan PTBA, Pembagunan Jalan Khusus Angkutan Batubara Masih Terkendala
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Produksi Batubara Menurun, Begini Nasib Ratusan Buruh Perusahaan Tambang
Dalam dakwaannya, JPU menegaskan jika perbuatan terdakwa merugikan negara hingga Rp 18 Miliar.
Karena itulah, dalam sidang lanjutan, Penasihat Hukumnya Heri Bertus S Hartojo SH MH, terdakwa Sarimuda menyampaikan Nota Keberatannya (Eksepsi) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH.
Dalam nota keberatannya, Heri Bertus S Hartojo SH MH, menilai jika dakwaan JPU KPK tidak lengkap, tidak cermat dan tidak jelas.
"Sebab itu kami memohon dan meminta kepada Majelis Hakim yang menyidang perkara ini untuk mempertimbangkan dan menerima keberatan kami, serta membatalkan dakwaan JPU KPK demi hukum," katanya.
BACA JUGA:Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik, Saat Pencalonan Gibran. Apakah Pasangan 02 Dianulir?
BACA JUGA:6 Perlengkapan Wajib di TPS Pemilu 2024, Ini Daftar Lengkapnya
Selain itu, ia juga menyoroti dan mempertanyakan dakwaan JPU yang menjadikan kliennya sebagai tersangka tunggal. Padahal kata dia diduga ada keterlibatan pihak lain, namun tidak dijadikan tersangka.
"Penuntut umum KPK menyebutkan adanya keterlibatan pihak-pihak lain, tetapi tidak dijadikan tersangka. Karena tidak ada dalam suatu perkara tindak pidana korupsi, pelaku tunggal," ujarnya.
Sementara itu diketahui, dalam dakwaannya, JPU KPK RI menilai terdakwa Sarimuda telah melakukan dugaan korupsi dalam kerjasama pengangkutan Batubara yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumsel yang dipimpinnya.
"Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan JPU, telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar," kata JPU.
BACA JUGA:7 Pertimbangan Untung Rugi Membeli Rumah Subsidi, Jangan hanya Lihat Harga dan Lama Cicilan Gais!
BACA JUGA:InsyaAllah Diterima! Menurut Hadist Tirmidzi Jangan Pernah Menyerah Untuk Bertubat Kepada Allah, Kenapa?
Lebih jelas JPU menerangkan jika terdakwa Sarimuda sebagai Direktur Utama PT SMS telah membuat kebijakan, melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan.
"Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton," jelas JPU
Selain itu PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.
Terungkap dalam Dakwaan, jika ada pengeluaran uang Kas PT SMS dengan tagihan Fiktif.
BACA JUGA:Pertumbuhan Lapangan Kerja Tinggi, The Fed Tahan Suku Bunga hingga Pertengahan Tahun?
BACA JUGA:Rupiah dan Mata Uang Asia-Negara Maju Dibuka Kompak Loyo Dibekuk Dolar AS, Faktor Ini Jadi Biang Keroknya!
"Dalam rentan waktu tahun 2020 sampai 2021, telah terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif," kata JPU
Kemudiam untuk pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS, lalu setiap pencairan cek yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda juga menyisihkan uang tunai ratusan juta rupiah, dan sebagian uang yang dicairkan digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi.
"Terdakwa juga mentransfer ke rekening Bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS," ujar Jaksa.
Atas perbuatannya, Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.