Langgar Kode Etik, Ketua KPU Harusnya 'Dipecat', Ini Kata Pakar Hukum..

Senin 05 Feb 2024 - 13:54 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Yudi

BACAKORAN.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Indonesia memutuskan  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dapat dipecat dari jabatannya.

Lantaran telah melanggar kode etik sebanyak tiga kali.

"Hasyim bisa dipecat sebagai Ketua KPU karena sudah tiga kali melanggar kode etik dengan kena sanksi berat peringatan terakhir," ujar Feri pada Senin, 5 Februari 2024.

BACA JUGA:Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik, Saat Pencalonan Gibran. Apakah Pasangan 02 Dianulir?

Keputusan ini menyusul sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Hasyim bersalah atas pelanggaran kode etik.


Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari--

Pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Pengumuman putusan ini dilakukan pada hari yang sama, 5 Februari 2024.

Pelanggaran Hasyim terjadi saat menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.

"Para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata majelis hakim DKPP yang dipimpin oleh Ketua Heddy Lugito.

BACA JUGA:6 Perlengkapan Wajib di TPS Pemilu 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Feri Amsari, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, menjelaskan bahwa putusan ini.

Bisa di-follow up dengan mengajukan keabsahan pencalonan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Selain Hasyim Asy'ari, anggota KPU lainnya yang terbukti bersalah dalam menerima pencalonan Gibran adalah Betty Epsilon Idroos.

Lalu Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Kategori :