BACAKORAN.CO - Hallo masyrakat Indonesia, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 serentak digelar pada tanggal 14 Februari 2024.
Bagi Anda yang ingin menggunakan hak pilih Anda, pastikan Anda sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
DPT adalah daftar pemilih yang memenuhi syarat untuk mencoblos di Pemilu 2024.
Untuk mengecek apakah Anda sudah masuk DPT atau belum, Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor KPU atau kelurahan.
BACA JUGA:3 Bentuk Pelanggaran Pemilu 2024, Jangan Terjebak! Kena Sanksi, Mulai dari Moral hingga Pidana
Anda bisa melakukannya secara online dengan menggunakan HP Anda.
Caranya sangat mudah dan cepat, Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Buka browser di HP Anda, lalu ketik alamat 5.
Ini adalah situs resmi KPU untuk cek DPT online.
2. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) Anda yang tertera di KTP.
Jika Anda adalah pemilih luar negeri, masukkan nomor paspor Anda.
3. Klik tombol “Pencarian”.
Pastikan Anda mengetik nomor NIK atau paspor dengan benar, jangan menyalin dan menempel (copas) dari tempat lain.
4. Tunggu beberapa detik, lalu lihat hasilnya.