4 Cara Cek BI Checking Online dan Offline, Simak Syarat dan Skornya di Sini!

Rabu 07 Feb 2024 - 08:55 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Datang ke kantor OJK dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Isi formulir permohonan iDeb yang disediakan di loket pelayanan.

Serahkan formulir dan dokumen pendukung kepada petugas OJK.

BACA JUGA:Rupiah dan Mata Uang Asia-Negara Maju Dibuka Kompak Loyo Dibekuk Dolar AS, Faktor Ini Jadi Biang Keroknya!

OJK akan melakukan pengecekan kesesuaian formulir dan dokumen yang dibawa.

Hasil BI Checking akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan.

Syarat Cek BI Checking

Syarat cek BI Checking berbeda-beda tergantung jenis debitur, yaitu perseorangan, badan usaha, atau yang meninggal dunia.

Berikut ini adalah dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan permintaan iDeb:

BACA JUGA:Pertumbuhan Lapangan Kerja Tinggi, The Fed Tahan Suku Bunga hingga Pertengahan Tahun?

Debitur Perseorangan

KTP untuk Warga Negara Indonesia

Paspor untuk Warga Negara Asing

Debitur Badan Usaha

Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)

NPWP badan usaha

Kategori :