Datang ke kantor OJK dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Isi formulir permohonan iDeb yang disediakan di loket pelayanan.
Serahkan formulir dan dokumen pendukung kepada petugas OJK.
OJK akan melakukan pengecekan kesesuaian formulir dan dokumen yang dibawa.
Hasil BI Checking akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan.
Syarat Cek BI Checking
Syarat cek BI Checking berbeda-beda tergantung jenis debitur, yaitu perseorangan, badan usaha, atau yang meninggal dunia.
Berikut ini adalah dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan permintaan iDeb:
BACA JUGA:Pertumbuhan Lapangan Kerja Tinggi, The Fed Tahan Suku Bunga hingga Pertengahan Tahun?
Debitur Perseorangan
KTP untuk Warga Negara Indonesia
Paspor untuk Warga Negara Asing
Debitur Badan Usaha
Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
NPWP badan usaha