Pemilu 2024 Juaranya Pelanggaran Netralitas ASN, Apa Pelanggaran Yang Jadi Primadona? Ini Kata Lolly

Rabu 07 Feb 2024 - 13:28 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

BACAKORAN.CO - Sepekan lagi Pemilu Serentak 2024 digelar. Meski begitu, Pelaksanaan Pemilu 2024 telah mencatatkan rekor tersendiri.

Menurut Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, pada tahapan Pemilu 2024 terdapat bentuk ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) terbanyak selama pelaksanaan Pemilu.

Ini jika perbandingannya adalah Pemilu 2019 dan beberapa tahun sebelumnya. Saat itu, bentuk ketidaknetralan ASN tidak sebanyak saat ini.   

"Bentuk ketidaknetralan ASN terbanyak pada tahapan pemilu 2024 yang kini ada 13 bentuk (jenis pelanggaran). Sebagai perbandingan pada Pemilu 2019 terdapat 10 bentuk, Pemilihan (Pilkada) 2020 ada lima," jelas Lolly. 

BACA JUGA:KPPS dan PTPS Harus Bebas Politik, Bawaslu Siap Sikat yang Terdeteksi Melanggar, Ini Hukumannya

Lanjut Lolly, dari sekian pelanggaran yang terjadi, ada satu bentuk ketidaknetralan ASN yang sering dijumpai. Bentuk ketidaknetralan itu terwujud dalam aktivitas mereka memghadiri kegiatan partai politik.

"Berdasarkan sumber hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran Bawaslu, salah satu contoh bentuk ketidaknetralan ASN yaitu menghadiri kegiatan partai politik," ujarnya. 

Ada lima daerah yang memiliki tingkat kerawanan palanggaran netralitas ASN. Pelanggaran itu tertinggi dibandingkan daerah lain dalam tahapan Pmeilu 2024.


Daftar sanksi untuk pelanggaran netralitas ASN dari BKN-bacakoran.co-

"Terdapat lima daerah yang memiliki tingkat tertinggi kerawanan netralitas ASN," ungkap Loly.

"Dari kelima daerah itu, yang pertama adalah Maluku Utara, Sulawesi Utara, Papua, DKI Jakarta, dan Daerah Istimewa Yogyakarta,” jelas Lolly.

BACA JUGA:Bawaslu Enggan Kecolongan di Masa Tenang, Bagaimana Mereka Antisipasi Kecurangan Pemilu? Ini Kata Bagja

Pemilu Serentak 2024 sendiri akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Bawaslu sebagai pengawas tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 terus melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran. 

Sementara itu, menurut Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nanang Subandi dalam keterangan resminya menerangkan bahwa ada beebrapa jenis pelanggaran netralitas berupa disiplin yang dilaporkan. 

Pelanggaran itu meliputi aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu, menjadi anggota atau pengurus partai politik. 

Kategori :