Waduh, Tiga Oknum Pegawai Tilep Uang Pajak, Selamat Menikmati Hotel Prodeo!

Rabu 07 Feb 2024 - 18:38 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menerima penyerahan Tahap II dari penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terkait kasus korupsi pemenuhan pajak senilai lebih dari Rp835 juta.

Tahap II ini melibatkan penyerahan tiga tersangka dan barang bukti pada Rabu, 7 Februari 2024.

Tiga tersangka yang diserahkan adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pegawai pajak, yaitu Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdi Ginanjar, dan Natalia Wulan Purnamasari.


Tiga tersangka korupsi pajak--Ist

Saat dilakukan penyerahan di Kejari Palembang, para tersangka terlihat berusaha menghindari sorotan media dengan menutupi wajah menggunakan masker dan topi, serta berusaha menunduk. 

BACA JUGA:Ditelantarkan Anak, Wanita Lansia di China Memilih Berikan Warisan 44 Miliar ke Kucing dan Anjingnya!

Natalia Wulan Purnamasari bahkan langsung naik ke mobil tahanan.

Kasubsi Intelijen Kejari Palembang, Fachri Aditya SH, membenarkan penerimaan tahap II tersebut. 

Fachri menyatakan bahwa pihaknya kini menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun dakwaan sebelum pelimpahan ke pengadilan.

BACA JUGA:Congrats! Lagi-lagi Billie Eilish Raih Penghargaan di Grammy Awards 2024 Kategori 'Song of The Year'

Modus operandi yang menjerat ketiga tersangka adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan oleh beberapa perusahaan antara tahun 2019 hingga 2021.

Para tersangka diduga menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan wajib pajak dengan nominal yang cukup besar.

Perusahaan swasta yang terlibat dalam kasus ini antara lain PT Hebat Petroleum Energy, PT Rizky Jaya Utama, PT Lematang Enim Energy, dan PT Inti Dwitama. 

Sebanyak 35 saksi telah diperiksa dalam penyidikan kasus ini.

Kategori :