BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Sumatera Selatan 2023: Analisis dan Implikasi
Tim kuasa hukum para tersangka menolak untuk memberikan keterangan kepada media setelah mendampingi kliennya dalam tahap II di Kejari Palembang.
Selain tiga tersangka oknum pegawai pajak, penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga menetapkan tiga tersangka lainnya dari perusahaan wajib pajak, yakni Fajar Febriansyah, Novriansyah Regan, dan Heri Yansyah.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang Tipikor.
Saat ini, para tersangka telah ditahan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo dan Lapas Perempuan Merdeka Palembang.
BACA JUGA:Ayu Ting Ting dan Letkol TNI Lamaran? Ini Fakta Sebenarnya yang Diungkap Umi Kalsum
Kasus korupsi ini menjadi sorotan publik dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.