Sumber Pendanaan Baru bagi UMKM, Modal Ventura, Apa Itu? Begini Penjelasan OJK

Jumat 09 Feb 2024 - 15:28 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Usaha mikro kecil menengah (UMKM) menjadi pasar seksi, sangat potensial bagi industri jasa keuangan.

Tak heran, banyak penyelenggara jasa keuangan yang menawarkan beragam produk pinjaman atau pembiayaan yang menyasar bagi pelaku UMKM.

Sebut saja kredit usaha rakyat (KUR) dan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol).

Seiring waktu, pilihan model pembiayaan alternatif bagi pelaku UMKM di Indonesia pun kian beragam.

BACA JUGA:Favorit Para Wanita, Dua Sektor Ini Jadi Unggulan untuk Pengembangan UMKM di Indonesia

Terbaru ada model pembiayaan Modal Ventura.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, definisi Modal Ventura tercantum dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dijelaskan, Modal Ventura merupakan kegiatan pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pada pasangan usaha atau debitur.

Di Indonesia, terang Agusman, kehadiran Perusahaan Modal Ventura (PMV) diharapkan dapat mendorong pengembangan inovasi dan teknologi baru.

BACA JUGA:Naik Kelas, Produk-produk UMKM Kini Makin Mudah Diperoleh, Juga Tersedia di Lokasi-lokasi Strategis Ini..

Membantu usaha yang menghadapi kesulitan dana dalam tahap awal bisnisnya, mengembangkan UMKM dan koperasi, sekaligus membantu perusahaan yang mengalami tahap kemunduran usaha.

Lalu pengembangan proyek penelitian dan rekayasa, pengalihan kepemilikan perusahaan, dan manfaat lainnya.

"PMV konsentrasi pada perusahaan start-up atau rintisan yang sebagian besar merupakan UMKM," terangnya.

Dalam dokumen Roadmap Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura 2004-2028, diterangkan bahwa PMV memberi modal lewat dua jenis.

BACA JUGA:Catat! Oktober 2024, Semua Pelaku Usaha Baik PKL atau UMKM Harus Bersertifikasi HALAL

Kategori :