bacakoran.co

Catat! Oktober 2024, Semua Pelaku Usaha Baik PKL atau UMKM Harus Bersertifikasi HALAL

Kebijakan sertifikasi halal, diharapkan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk dan layanan PKL dan UMKM. Foto: Ilustrasi--

BACAKORAN.CO - Pemerintah mewajibkan pelaku usaha makanan dan minuman baik UMKM maupun pedagang kaki lima (PKL) untuk memiliki sertifikat halal

Pengajuan sertifikasi ini dapat dilakukan hingga 17 Oktober 2024, jika melewati tenggat waktu tersebut maka UMKM akan mendapat sanksi administratif sampai pelarangan edar.

Untuk pelaku usaha mikro kecil dapat mengajukan 'Self Declare' sertifikat produk halal sebesar Rp230.000 per pelaku usaha, dengan catatan biaya akan ditanggung negara sehingga pelaku usaha gratis. 

Kemudian, untuk usaha mikro kecil yang termasuk kategori reguler sebesar Rp650.000 sampai 3 juta.

BACA JUGA:COMEBACK! TikTok Shop Akuisisi GOTO, Rekrut 5 JutaTenaga Kerja, Ini 6 Janji Dukung UMKM!

BACA JUGA:Keterbatasan Anggaran Dorong Penundaan Agenda Pemberdayaan UMKM di Kepahiang 2024

Seiring dengan perkembangan zaman dan keberagaman produk konsumen, kebutuhan akan jaminan kehalalan produk semakin menjadi perhatian utama. 

Untuk mengakomodasi hal ini, pemerintah telah mengambil langkah signifikan dengan mewajibkan semua Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memiliki sertifikat halal.

Langkah ini diharapkan dapat membangun kepercayaan konsumen, memajukan ekonomi lokal, dan mendukung keberlanjutan usaha kecil.

Penerapan sertifikasi halal untuk PKL dan UMKM merupakan respons terhadap meningkatnya kesadaran konsumen terhadap kehalalan produk. 

BACA JUGA:Bapemperda DKI Jakarta Usulkan UMKM Dengan Omzet Rp 1,3 juta per hari Bebas Pajak...

BACA JUGA:7 Pilihan Tempat Makan Halal di Chinatown Singapura, Layak di Kunjungi Guys!

Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan perlindungan konsumen dan memajukan ekonomi lokal. 

Sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi instrumen penting untuk membangun kepercayaan konsumen serta membuka peluang lebih luas di pasar domestik dan internasional.

Catat! Oktober 2024, Semua Pelaku Usaha Baik PKL atau UMKM Harus Bersertifikasi HALAL

Rizki

Rizki


- pemerintah mewajibkan pelaku usaha makanan dan minuman baik maupun (pkl) untuk memiliki . 

pengajuan sertifikasi ini dapat dilakukan hingga 17 oktober 2024, jika melewati tenggat waktu tersebut maka umkm akan mendapat sanksi administratif sampai pelarangan edar.

untuk pelaku usaha mikro kecil dapat mengajukan '' sertifikat produk halal sebesar rp230.000 per pelaku usaha, dengan catatan biaya akan ditanggung negara sehingga pelaku usaha gratis. 

kemudian, untuk usaha mikro kecil yang termasuk kategori reguler sebesar rp650.000 sampai 3 juta.

seiring dengan perkembangan zaman dan keberagaman produk konsumen, kebutuhan akan jaminan kehalalan produk semakin menjadi perhatian utama. 

untuk mengakomodasi hal ini, pemerintah telah mengambil langkah signifikan dengan mewajibkan semua pedagang kaki lima (pkl) dan usaha mikro, kecil, dan menengah (umkm) untuk memiliki sertifikat halal.

langkah ini diharapkan dapat membangun kepercayaan konsumen, memajukan ekonomi lokal, dan mendukung keberlanjutan usaha kecil.

penerapan sertifikasi halal untuk pkl dan umkm merupakan respons terhadap meningkatnya kesadaran konsumen terhadap kehalalan produk. 

hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan perlindungan konsumen dan memajukan ekonomi lokal. 

sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi instrumen penting untuk membangun kepercayaan konsumen serta membuka peluang lebih luas di pasar domestik dan internasional.

proses perolehan sertifikasi halal bagi pkl dan umkm tidak seharusnya menjadi beban berat. 

pemerintah telah memastikan bahwa prosedur pendaftaran dan pengujian produk sesuai dengan prinsip halal dapat dilakukan dengan mudah dan terjangkau. 

dengan bantuan lembaga sertifikasi halal yang ditunjuk, pkl dan umkm dapat mengikuti tahapan proses tersebut dengan panduan yang jelas.

manfaat sertifikasi halal untuk pkl dan umkm

1. kepercayaan konsumen 

dengan memiliki sertifikat halal, pkl dan umkm dapat membangun kepercayaan konsumen terhadap produknya. 

kepercayaan ini menjadi modal penting dalam meningkatkan loyalitas konsumen dan mengembangkan pangsa pasar.

2. pengaksesan pasar baru

sertifikasi halal membuka pintu bagi pkl dan umkm untuk mengakses pasar baru, termasuk pasar ekspor. 

banyak negara yang mensyaratkan sertifikasi halal sebagai persyaratan masuk, sehingga hal ini dapat meningkatkan daya saing produk di pasar internasional.

3. pemberdayaan ekonomi lokal

dengan mewajibkan sertifikasi halal, pemerintah turut memberdayakan umkm dan pkl untuk lebih berdaya saing di pasar yang semakin kompetitif. 

hal ini dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi lokal dan menciptakan lapangan kerja baru.

4. kesejahteraan masyarakat

kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan melalui peningkatan pendapatan yang dihasilkan dari ekspansi bisnis pkl dan umkm yang didukung oleh sertifikasi halal.

salah satu tantangan yang dihadapi pkl dan umkm adalah biaya sertifikasi halal. 

pemerintah dapat memberikan subsidi atau fasilitas pembiayaan khusus untuk membantu pengusaha kecil mengatasi kendala ini.

edukasi mengenai pentingnya sertifikasi halal dan pemahaman proses perolehannya perlu ditingkatkan. 

pelatihan dan panduan yang efektif dapat membantu pkl dan umkm agar lebih memahami manfaat serta langkah-langkah untuk memperoleh sertifikasi halal.

pemerintah perlu menginvestasikan dalam infrastruktur dan teknologi untuk mendukung implementasi sertifikasi halal. 

seperti pengembangan sistem online untuk memudahkan proses pendaftaran dan pemantauan.

pemerintah memiliki peran krusial dalam mendukung implementasi sertifikasi halal untuk pkl dan umkm. 

selain memberikan insentif, pemerintah perlu memastikan bahwa lembaga terkait, seperti badan penyelenggara jaminan produk halal (bpjph), memiliki kapasitas yang memadai untuk menangani volume permohonan sertifikasi yang meningkat.

penerapan sertifikasi halal untuk pkl dan umkm pada oktober 2024 diharapkan menjadi tonggak penting dalam membangun kepercayaan konsumen, mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, dan meningkatkan daya saing produk di pasar global. 

dengan kerjasama antara pemerintah, lembaga terkait, dan pelaku usaha, langkah ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi pengembangan sektor umkm dan pkl di indonesia.

Tag
Share