Sumber Pendanaan Baru bagi UMKM, Modal Ventura, Apa Itu? Begini Penjelasan OJK

Jumat 09 Feb 2024 - 15:28 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Yaitu Venture Capital Corporation (VCC) yang fokus pada kegiatan usaha penyertaan modal dan Venture Debt Corpoeation (VDC) yang fokus pada pembiayaan.

VCC sendiri diwajibkan memiliki proporsi penyertaan modal dan/atau penyertaan melalui pembelian obligasi konversi minimal 51 persen dari total kegiatan usahanya.

Selain penyertaan modal dan pembiayaan, PMV pun diperkenankan menyelenggarakan kegiatan usaha lain seperti jasa berbasis fee dan usaha lain dengan persetujuan OJK.

Tujuannya untuk mendorong pertumbuhan, penyertaan modal kepada UMKM diberikan insentif perpajakan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Ajak Generasi Millenial Melek UMKM, Pesan PIlih Ganjar-Mahfud

Ketentuan POJK penyelenggaraan usaha Modal Ventura saat ini mengatur bahwa ekuitas minimum untuk VCC adalah Rp50 miliar.

Sedangkan ekuitas untuk minimum VDC yaitu Rp25 miliar dan UUS sebesar minimal Rp10 miliar.

Dari total 54 PMV yang ada saat ini, terdapat 12 perusahaan yang memiliki ekuitas di bawah Rp25 miliar dan 28 perusahaan dengan ekuitas di bawah Rp50 miliar.

Menurutnya, perusahaan modal ventura Indonesia melesat dalam lima tahun terakhir.

BACA JUGA:TikTok Shop Gabung Tokopedia Beroperasi, Ramaikan Harbolnas 12.12, Apakah Berdampak UMKM?

Penyaluran meningkat hingga 200 persen.

Jika pada 2018, penyaluran perusahaan modal ventura kepada berbagai unit usaha baru Rp8 triliun, maka di 2022 penyaluran mencapai Rp18 triliun.

Dana itu disalurkan kepada 2,28 juta pasangan usaha atau mitra bisnis.

Rinciannya, 1,71 juta berlokasi di Pulau Jawa, dan 573 ribu di luar Pulau Jawa.

BACA JUGA:Dampak Boikot Gerai-Gerai Pro-Israel: Produk Lokal dan UMKM Banjir Order

“Jadi, peluang perusahaan modal ventura masih cukup besar di luar Pulau Jawa,” tukasnya.

Kategori :