Catat! 3 Hal Dilarang saat Masa Tenang Pemilu 2024, Berikut Sanksinya

Minggu 11 Feb 2024 - 11:32 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Menurut Pasal 287 ayat 6 UU Pemilu, media massa, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran yang melanggar larangan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pembekuan sementara, atau pencabutan izin usaha.

Selain itu, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Melakukan jajak pendapat atau survei terkait pemilu

Hal terakhir yang dilarang dilakukan selama masa tenang adalah melakukan jajak pendapat atau survei terkait pemilu.

BACA JUGA:Jika Pemilu Dua Putaran! Koalisi Politik dan Skenario Pilpres 2024: Sebuah Analisis

Jajak pendapat atau survei tersebut bisa berupa quick count, exit poll, opinion poll, atau bentuk lainnya yang berkaitan dengan hasil pemilu.

Larangan ini berlaku bagi lembaga survei, media massa, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran.

Menurut Pasal 449 ayat 3 UU Pemilu, lembaga survei, media massa, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran yang melanggar larangan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pembekuan sementara, atau pencabutan izin usaha.

BACA JUGA:Pertama di Indonesia, Pj Gubernur Sumsel Hadiri Rakor Kominda, KPU dan Bawaslu Bahas Kesiapan Pemilu

Selain itu, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kategori :