BACAKORAN.CO – Menyusul pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha atau Aspan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), para pemegang polis, tertanggung, serta kreditur lainnya diminta segera mengajukan tagihan.
Pengajuan tagihan diberikan batas waktu dalam 60 hari kalender, mulai 19 Januari 2024.
Pengumuman ini disampaikan oleh Tim Likuidasi Aspan (Dalam Likuidasi) melalui laman resminya.
Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa pada tanggal 21 Desember 2023, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dicatat dalam Akta
BACA JUGA:Waduh, Masih Ada Puluhan Perusahaan Asuransi Modal Cekak, Begini Langkah OJK!
Berita Acara RUPSLB PT Asuransi Purna Artanugraha, Nomor 09 tanggal 21 Desember 2023, yang disahkan oleh Notaris Munyati Sullam, SH., MA.
Rapat tersebut menyetujui Pembubaran Perusahaan dan pembentukan Tim Likuidasi PT Asuransi Purna Artanugraha (Dalam Likuidasi).
“Oleh karena itu, kepada semua Pemegang Polis, Tertanggung, dan Kreditur lainnya dapat mengajukan tagihan kepada Tim Likuidasi PT Asuransi Purna Artanugraha (Dalam Likuidasi) dalam jangka waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman terakhir sesuai syarat dan ketentuan,” tulis tim likuidasi dalam pengumuman, dikutip hari ini, Minggu (9/2/2024).
Dalam pengumuman tersebut, tercantum pula sejumlah syarat dan ketentuan pengajuan tagihan kepada tim likuidasi Aspan.
BACA JUGA:Asuransi Tradisional atau Unit Link, Pilih Mana? Pahami Perbedaannya Sebelum Memutuskan..
Para pemegang polis, tertanggung, kantor pajak, atau kreditur lainnya diminta untuk menyampaikan secara tertulis, baik secara langsung maupun melalui pos tercatat, dokumen-dokumen atau bukti-bukti yang sah kepada tim likuidasi ke alamat Gedung Wisma Bumiputera Lt.16, Jl. Jend. Sudirman Kav.75, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Berikut adalah syarat dan ketentuan pengajuan tagihan Asuransi Aspan:
1. Bagi Pemegang Polis dan Tertanggung, wajib menyerahkan dokumen-dokumen berikut:
- Copy Polis