- Asli Surat Kuasa beserta copy KTP Pemberi Kuasa, jika diwakilkan
- Copy Penetapan Pengadilan (bagi ahli waris) yang telah dilegalisir, jika Tertanggung telah meninggal dunia
- Offering atau LOD atau SPK (klaim Kendaraan) jika klaim sudah disetujui
- Bukti Lapor Klaim atau tanda terima laporan klaim
- Dokumen pendukung klaim yang dibutuhkan*
- Dokumen pendukung lainnya, termasuk kesepakatan akhir dengan PT ASPAN (jika ada)
- Identitas Pemegang Polis (KTP, email, No. Handphone)
- Bukti pembayaran premi terakhir
BACA JUGA:Bingung Memilih Asuransi? Begini Tips Bagi Orang Awam Agar Tak Menyesal di Kemudian Hari
- Dokumen lain yang dianggap perlu
2. Bagi Kantor Pajak, Loss Adjuster, Surveyor, Bengkel, atau Law Firm, wajib menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Asli Surat Kuasa beserta copy KTP Pemberi Kuasa, jika diwakilkan
- Fotokopi Perjanjian
BACA JUGA:Perusahaan Asuransi Belum Miliki Karyawan Profesi Langka Ini Siap-siap Disanksi Tegas
- Fotokopi Surat Penunjukan atau SPK bagi Bengkel