Izin Usaha Asuransi Aspan Dicabut OJK, Pemegang Polis Bisa Ajukan Tagihan ke Sini!

Minggu 11 Feb 2024 - 13:36 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

- Asli Surat Kuasa beserta copy KTP Pemberi Kuasa, jika diwakilkan

- Copy Penetapan Pengadilan (bagi ahli waris) yang telah dilegalisir, jika Tertanggung telah meninggal dunia

- Offering atau LOD atau SPK (klaim Kendaraan) jika klaim sudah disetujui

- Bukti Lapor Klaim atau tanda terima laporan klaim

BACA JUGA:Pasca El Nino, Kasus DBD Melonjak, Apakah Ditanggung Asuransi? Begini Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan

- Dokumen pendukung klaim yang dibutuhkan*

- Dokumen pendukung lainnya, termasuk kesepakatan akhir dengan PT ASPAN (jika ada)

- Identitas Pemegang Polis (KTP, email, No. Handphone)

- Bukti pembayaran premi terakhir

BACA JUGA:Bingung Memilih Asuransi? Begini Tips Bagi Orang Awam Agar Tak Menyesal di Kemudian Hari

- Dokumen lain yang dianggap perlu

2. Bagi Kantor Pajak, Loss Adjuster, Surveyor, Bengkel, atau Law Firm, wajib menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

- Asli Surat Kuasa beserta copy KTP Pemberi Kuasa, jika diwakilkan

- Fotokopi Perjanjian

BACA JUGA:Perusahaan Asuransi Belum Miliki Karyawan Profesi Langka Ini Siap-siap Disanksi Tegas

- Fotokopi Surat Penunjukan atau SPK bagi Bengkel

Kategori :