Izin Usaha Asuransi Aspan Dicabut OJK, Pemegang Polis Bisa Ajukan Tagihan ke Sini!

Minggu 11 Feb 2024 - 13:36 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

- Fotokopi Tagihan berikut faktur pajak

- Fotokopi identitas pelapor

- Dokumen pendukung lainnya (jika ada)

BACA JUGA:Anti Ribet, Intip Kemudahan dan Keuntungan yang Ditawarkan Asuransi Online

- Laporan akhir bagi Adjuster dan Surveyor

“Apabila pengajuan tagihan dilakukan oleh Badan Usaha (PT/CV/Firma/Koperasi/Yayasan), wajib dilampirkan Salinan Anggaran Dasar dan Akta perubahan terakhir (yang menegaskan susunan pengurus terakhir) berikut SK/SP Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,” tambahnya.

Dokumen pendukung lainnya harus diperlihatkan aslinya (jika diperlukan). Apabila terdapat kekurangan dokumen, maka harus dipenuhi paling lambat tanggal 15 Maret 2024, disertai dengan tanda terima penyerahan awal.

Dalam pengumuman tersebut, tim likuidasi Aspan menyampaikan catatan bahwa syarat dan ketentuan di atas dapat berubah sewaktu-waktu.

BACA JUGA:Tak Hanya Lindungi dari Kecelakaan Berkendara, Kenali Manfaat Menjadi Peserta Asuransi Kecelakaan Diri

“Informasi perubahan akan disampaikan melalui informasi kontak yang didaftarkan pada saat pelaporan tagihan piutang kepada tim likuidasi,” sambungnya.

Kategori :