BACAKORAN.CO -- Saat melaksanakan tugas pengamanan proses pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), personil kepolisian diingatkan agar tidak melakukan pencatatan hasil penghitungan suara.
Pernyataan itu ditegaskan Kapolres OKU Timur, Sumatera Selatan AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH saat meminpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS Pemilu 2024 di Lapangan Apel Satya Haprabu Polres OKU Timur, Polda Sumsel 12 Februari 2024.
Diketahui ada 446 personil Polri disiapkan dalam pengamanan Pemilu serentak 2024 di Kabupaten OKU Timur.
Dari 446 pasukan Polri yang bertugas pengamanan (PAM) TPS tersebut, terdiri dari 153 personil Polres OKU Timur, 174 personil Polsek jajaran, dan 119 personil BKO Polda Sumsel.
BACA JUGA:Heboh! Pasangan Ganjar- Mahfud Unggul 51 Persen di New York. WNI Bagikan Hasil Pencoblosan..
BACA JUGA:6 Tanda Seseorang yang Tidak Mau Menerima Nasehat, Skeptis Terhadap Orang Lain!
Pasukan tersebut terdiri 11 personil Pamatwil yang terbagi dalam 3 Rayon, 20 Perwira Pengendali (Padal) terbagi dalam 20 Kecamatan.
Para personel tersebut selanjutnya akan disebar dan digeser ke seluruh TPS di 20 Kecamatan dan 332 Desa yang ada dalam wilayah hukum Polres OKU Timur, Polda Sumsel.
Para personil PAM TPS tersebut juga telah dibekali peralatan lengkap berupa tas ransel dan perlengkapan lainnya yang dibutuhkan dalam pengamanan.
Dalam kesempatan itu, Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH menegaskan dan menyampaikan pesan-pesan penting untuk dijalan para pesonil.
BACA JUGA:9 Tips Memilih Pasangan Agar Rumah Tangga Bahagia, Pertimbangkan Kecerdasan Pasangan!
Diantaranya yaitu aAgar seluruh personil yang terlibat melaksanakan tugas pengamanan dengan penuh keikhlasan, yang diniatkan sebagai ibadah dan pengabdian kepada masyarakat bangsa dan negara.
Kemudian agar personil melaksanakan pengamanan secara profesional dengan penuh rasa tanggung jawab, dan tetap berpedoman kepada peraturan perundang undangan.
"Tetap konsisten untuk menjaga Netralitas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas pengamanan,"jelasnya.
"Selanjutnya selama melaksanakan tugas, saat pemungutan dan perhitungan suara di TPS, personel pengamanan tidak melakukan pencatatan hasil penghitungan suara,"katanya.
BACA JUGA:Gegara Ini Bek Timnas Indonesia Dapat Kontrak Hingga 2027 Oleh PSIS, Respons Dewangga Bikin Meleleh
"Jika menghadapi situasi kontijensi, personel pengamanan TPS segera melaporkan langsung kepada Kapolsek masing-masing, kemudian Kapolsek melaporkan kepada Kapolres, untuk berkordinasi dengan Ketua KPU dan Ketua Bawaslu untuk melakukan mitigasi,"urainya.
Masih kata Kapolres, apabila menghadapi situasi terburuk, massa tidak terkendali dan merusak/membakar surat suara, tindakan yanga dilakukan, agar mendokumentasikan kejadian, sebagai petunjuk guna melakukan penegakan hukum serta segera mengamankan para penyelenggara pemilu (seluruh anggota KPPS dan para saksi).
"Seluruh personel pengamanan TPS agar betul betul memahami buku saku yg telah diberikan sebagai pedoman dan petunjuk dalam
Pelaksanaan Tugas,"katanya.
"Personel pengamanan juga harus mengerti tingkat kerawanan di daerah tugasnya/TPS nya lakukan Pengecekan di tiap tiap TPS, jangan meninggalkan TPS sebelum seluruh kegiatan pemilu selesai,"tegasnya.
BACA JUGA:Dirty Vote: Film Dokumenter yang Mengguncang Dunia Politik Indonesia
BACA JUGA:2 Jenis APK Ini Jadi Incaran Bawaslu di Masa Tenang, Bagaimana Mereka Bersihkan APK? Ini Kata Lolly Suhenty
Turut hadir dalam Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS Pemilu Setentak 2024 tersebut, Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT, Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, Ketua DPRD OKU Timur H Beni Defitson, Dandim 0403 OKU Letkol Inf Harri Feriawan Rumawatine.
Lalu hadir pula, Asisten I Pemkab OKU Timur, Kasat PolPP, Kadishub, Ketua KPU OKU Timur dan Ketua Bawaslu OKU Timur.(lid)