BACAKORAN.CO - Sebuah video yang menampilkan aktivitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan hasil perolehan suara Pemilu 2024 di luar negeri menjadi viral di media sosial.
Video tersebut diklaim sebagai hasil exit poll Pemilu 2024 yang telah dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) di beberapa negara.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah kebenaran video tersebut.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa hasil exit poll Pemilu 2024 belum sah dan tidak boleh diumumkan sebelum pemungutan suara di Indonesia berakhir.
BACA JUGA:Ini Alasan Dandhy merilis Dirty Vote: Film Kontroversial yang Membongkar Rahasia Kecurangan Pemilu 2024
“Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai,” ujar Hasyim, seperti dikutip dari Antara, Minggu (11/2).
Hasyim menjelaskan bahwa pemungutan suara di luar negeri memang dilakukan lebih awal dibandingkan dengan di Indonesia.
Namun, perhitungan surat suara di luar negeri dilakukan bersamaan dengan perhitungan yang digelar di Indonesia, yakni pada 14-15 Februari 2024.
“Dengan demikian bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara luar negeri sebelum 14 Februari 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar,” tegas Hasyim.
Menurut Hasyim, pemungutan surat suara di luar negeri dilakukan dengan tiga metode, yakni dengan metode TPS, melalui pos, dan melalui kotak suara keliling.
BACA JUGA:Viral Dirty Vote: Film yang Menggugat Kecurangan Pemilu 2024
Metode yang digunakan tergantung pada kondisi dan situasi di negara tempat WNI berada.
Seperti diketahui, WNI di sejumlah negara ada yang sudah melakukan pemungutan suara Pemilu 2024.
Beberapa di antaranya negara-negara di Timur Tengah. Kemudian PPLN Amerika Serikat hingga Melbourne juga sudah menggelar Pemilu 2024 pada 10 Februari.
Adapun, aturan yang mengatur tentang pengumuman hasil penghitungan cepat Pemilu 2024 tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada pasal 449 ayat 5 dijelaskan pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
BACA JUGA:Bawaslu Enggan Kecolongan di Masa Tenang, Bagaimana Mereka Antisipasi Kecurangan Pemilu? Ini Kata Bagja
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana Pemilu.
Berikut isi aturannya:
Pasal 449
(1) Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU
(2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang
(3) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
(4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu
(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat
(6) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.