Janji Manis Umroh dan Mobil Caleg DPRD Kudus Terjerat Hukuman 2 Tahun, Ini Kata Bawaslu

Senin 12 Feb 2024 - 12:42 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Kudus dari Dapil Kudus 2 (Kaliwungu-Gebog) terancam hukuman pidana Pemilu karena nekat menjanjikan hadiah muluk-muluk kepada pemilih jika terpilih.

Hadiah-hadiah tersebut antara lain voucher umroh, mobil, motor, dan barang-barang lainnya yang akan diundi setelah pemilu.

Tindakan caleg tersebut terbongkar saat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) di hari pertama masa tenang, Minggu (11/2/2024).

Bawaslu menemukan baliho yang berisi janji-janji caleg tersebut di beberapa lokasi, salah satunya di Desa Padurenan, Kecamatan Gebog.

BACA JUGA:Awas 12 Jt? Masa Tenang Pemilu 2024: Aturan, Larangan, dan Sanksi yang Wajib Diketahui

Bawaslu sebelumnya sudah berkoordinasi dengan partai politik (parpol) yang mengusung caleg tersebut untuk menurunkan APK yang melanggar aturan tersebut.

Namun, caleg tersebut tidak mengindahkan himbauan Bawaslu dan tetap memasang baliho-baliho tersebut.

Ketua Bawaslu Kudus, Wahibul Minan, mengatakan bahwa kasus ini masuk dalam kategori pelanggaran pidana Pemilu.

Bawaslu sudah menaikkan kasus ini ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan segera memprosesnya lebih lanjut.

BACA JUGA:Analis Prediksi Arah Rupiah Sambut Pilpres 2024, Melesat atau Merosot?

“Kami sudah memanggil caleg tersebut untuk dimintai keterangan. Kami juga sudah mengumpulkan barang bukti berupa baliho dan voucher yang disebarkan. Kami akan segera melimpahkan kasus ini ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti,” ujar Wahibul Minan.

Menurut Wahibul Minan, caleg tersebut melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut mengatur tentang larangan memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 2 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 12 juta dan paling banyak Rp 24 juta,” jelas Wahibul Minan.

BACA JUGA:Ini Kata KPU! Hasil Exit Poll Pemilu 2024 di Luar Negeri Belum Sah

Kategori :