6. Mengintimidasi pemilih lain
Kita tidak boleh mengintimidasi pemilih lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Hal ini dapat mengganggu hak pilih pemilih lain, serta menimbulkan ketakutan atau kecemasan.
BACA JUGA:Apa Kata Ustadz Abdul Somad Bolehkah dalam Islam Golput di Pemilu 2024, Begini Penjelasannya
Jika kita mengintimidasi pemilih lain, kita dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 514 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
7. Membuat kericuhan
Kita tidak boleh membuat kericuhan, baik di dalam maupun di luar TPS. Hal ini dapat mengganggu ketertiban dan keamanan pemilu, serta menimbulkan kerusakan atau kekerasan.
Kalau kita membuat kericuhan, kita dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 517 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
BACA JUGA:Relawan Prabowo-Gibran Mengecam Penayangan Dokumenter ‘Dirty Vote’ di MasaTenang Pemilu 2024.
Itulah 7 hal yang harus dihindari saat pencoblosan pemilu 2024. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat!***