7 Hal yang Harus Dihindari Saat Pencoblosan Pemilu 2024, Salah Satunya HP, Emang kenapa?

Selasa 13 Feb 2024 - 16:57 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

6. Mengintimidasi pemilih lain

Kita tidak boleh mengintimidasi pemilih lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Hal ini dapat mengganggu hak pilih pemilih lain, serta menimbulkan ketakutan atau kecemasan.

BACA JUGA:Apa Kata Ustadz Abdul Somad Bolehkah dalam Islam Golput di Pemilu 2024, Begini Penjelasannya

Jika kita mengintimidasi pemilih lain, kita dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 514 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

7. Membuat kericuhan

Kita tidak boleh membuat kericuhan, baik di dalam maupun di luar TPS. Hal ini dapat mengganggu ketertiban dan keamanan pemilu, serta menimbulkan kerusakan atau kekerasan.

Kalau kita membuat kericuhan, kita dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 517 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

BACA JUGA:Relawan Prabowo-Gibran Mengecam Penayangan Dokumenter ‘Dirty Vote’ di MasaTenang Pemilu 2024.

Itulah 7 hal yang harus dihindari saat pencoblosan pemilu 2024. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat!***

Kategori :