BACAKORAN.CO - Pemilihan umum (pemilu) 2024 akan segera digelar besok pada tanggal 14 Februari 2024, kamu sudah tau belum nih ketentuan pemilu besok?
Pemilu 2024 adalah hak dan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat.
Untuk itu, kita harus menggunakan hak pilih kita dengan bijak dan bertanggung jawab, serta mengawasi jalannya pemilu agar berlangsung dengan jujur, adil, dan transparan.
BACA JUGA:Dampak Film Dirty Vote Pada Pemilu 2024 yang Bikin Kampanye Pilpres 2024 Ketat-ketir, Kenapa?
Namun, ada beberapa hal yang harus kita hindari saat pencoblosan pemilu, agar tidak terjadi pelanggaran atau kesalahan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
7 Hal yang Harus Dihindari Saat Pencoblosan Pemilu 2024
Berikut adalah hal-hal yang wajib kamu hindari saat pencoblosan pemilu 2024 yang harus kamu tau
1. Tidak membawa dokumen persyaratan
Untuk dapat memilih di tempat pemungutan suara (TPS), kita harus membawa dokumen persyaratan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dokumen persyaratan tersebut adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan pindah memilih, dan formulir C6 atau formulir pemberitahuan untuk memilih.
Jika kita tidak membawa dokumen persyaratan tersebut, kita tidak akan diperbolehkan untuk memilih.
2. Tidak datang sesuai dengan waktu yang ditentukan
Waktu pencoblosan pemilu 2024 adalah pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.
Kita harus datang ke TPS sesuai dengan waktu yang ditentukan, agar tidak ketinggalan atau mengganggu proses pemungutan suara.