BACA JUGA:Besok Pemilu 2024, Apa yang Harus Dilakukan Pemilih yang Tak Masuk DPT? Ini Jawaban KPU
Jika kita datang terlambat, kita tidak akan diperbolehkan untuk memilih, kecuali jika kita sudah mendaftar di daftar pemilih tambahan (DPTb).
3. Mencoblos dengan benda lain selain alat yang disediakan
Kita harus mencoblos surat suara dengan alat yang sudah disediakan oleh KPU, yaitu paku atau jarum.
Kita tidak boleh mencoblos dengan benda lain, seperti rokok, pulpen, atau benda lain, karena dapat merusak surat suara atau menyebabkan surat suara menjadi tidak sah.
Jika kita mencoblos dengan benda lain, kita dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
BACA JUGA:Nobar Film Dirty Vote, Mahasiswa Hukum UGM Belajar Soal Kecurangan Pemilu
4. Mendokumentasikan surat suara yang sudah dicoblos
Kita tidak boleh mendokumentasikan surat suara yang sudah dicoblos, baik dengan kamera, hp, atau alat lainnya.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kerahasiaan hak pilih kita, serta mencegah terjadinya intimidasi, pengaruh, atau tekanan dari pihak lain.
Jika kita mendokumentasikan surat suara yang sudah dicoblos, kita dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 519 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
5. Merusak atau menyobek surat suara
Kita tidak boleh merusak atau menyobek surat suara, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja.
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah Pilih! Ini Lima Jenis Surat Suara Pemilu 2024 dan Tata Cara Mencoblosnya
Hal ini dapat mengganggu proses penghitungan suara, serta menimbulkan kerugian bagi negara.
Jika kita merusak atau menyobek surat suara, kita dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 518 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.