Mengenal KawalPemilu dan Sirekap, Dua Situs untuk Mengawal Hasil Pemilu 2024

Selasa 13 Feb 2024 - 19:17 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Pengunggah juga harus melampirkan angka hasil penghitungan suara.

Pihak KawalPemilu akan meninjau foto, hasil suara, dan lokasi TPS yang diunggah.

KawalPemilu berharap agar semakin banyak orang yang mengunggah foto dari TPS agar tercipta transparansi di TPS tersebut.

Selain KawalPemilu, ada situs lain yang mengajak partisipasi masyarakat untuk mengawasi Pemilu 2024, yaitu JagaPemilu.

BACA JUGA:Nobar Film Dirty Vote, Mahasiswa Hukum UGM Belajar Soal Kecurangan Pemilu

Seperti KawalPemilu, setiap orang juga dapat mengunggah form C-Hasil untuk penghitungan suara setelah mendaftar menjadi relawan di situs jagapemilu.com.

Data relawan yang sudah diverifikasi akan dikumpulkan dan ditampilkan untuk publik.

Selain itu, platform ini juga menyediakan kanal laporan untuk dugaan pelanggaran pemilu.

Setiap orang dapat melaporkan berbagai pelanggaran, mulai dari pelanggaran konten kampanye, cara kampanye, hingga dugaan provokasi.

BACA JUGA:Pujian Mengalir, Pelayanan Pemilu di TPS KBRI Singapura Dikagumi oleh Pemilih: Proses yang Cepat!

Melalui JagaPemilu masyarakat bisa mendokumentasikan dan melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses Pemilu.

Seperti dugaan pelanggaran pada konten kampanye, cara proses kampanye dugaan provokasi, atau dugaan serangan fajar, Laporan dari relawan yang sudah diverifikasi oleh JagaPemilu akan ditampilkan untuk publik.

Kategori :