BACAKORAN.CO - Pemerintah melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2024 menetapkan bahwa hari pemungutan suara Pemilu tahun 2024 yang jatuh pada Rabu, tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.
Namun lantaran suatu hal sejumlah perusahaan masih mewajibkan karyawannya masuk kerja seperti biasa saat pemilu 2024.
Nah, sesuai aturan, perusahaan bersangkutan harus memberikan upah lembur bagi karyawan yang masih bekerja saat pemilu.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi pekerja/buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan umum dan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
BACA JUGA:Data sementara Kawal Pemilu 2024, Paslon 02 Unggul 53 Persen, Pilpres 1 Putaran?
SE ini menetapkan bahwa pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak mendapatkan upah lembur, serta hak-hak lainnya yang biasanya diterima pada hari libur resmi.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemnaker juga mengatur besaran upah lembur yang berlaku saat pemilu berlangsung.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis SE yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu.
Berikut adalah perhitungan upah lembur saat pemilu berlangsung yang diinformasikan melalui akun resmi Twitter @KemenakerRI.
Bagi pekerja yang memiliki waktu kerja enam hari dan bekerja selama 40 jam dalam seminggu, akan dibayar 2 kali upah satu jam pada jam pertama hingga ketujuh.
Pada jam kedelapan, akan mendapatkan 3 kali upah satu jam.
Sedangkan pada jam kesembilan hingga kesebelas, akan dibayar 4 kali upah satu jam.