Catat! Perusahaan Wajib Bayar Upah Lembur Karyawan yang Masuk Kerja saat Pemilu, Begini Perhitungannya!

Rabu 14 Feb 2024 - 17:22 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Bagi pekerja yang bekerja lima hari kerja dengan 40 jam dalam seminggu, akan dibayar 2 kali upah satu jam pada jam pertama hingga kedelapan.

Pada jam kesembilan, upah akan dibayar 3 kali lipat.

Sedangkan pada jam kesepuluh hingga kedua belas, akan dibayar 4 kali lipat.

Sebagai contoh, bagi pekerja yang bekerja selama enam hari kerja dengan 40 jam dalam seminggu dan bekerja lembur selama 7 jam, dengan upah bulanannya sebesar Rp 5 juta, berikut adalah cara menghitung upah lemburnya:

BACA JUGA:Presiden Jokowi Pantau Hasil Quick Count di Istana Usai Nyoblos di TPS 10 Gambir

1. Menghitung upah lembur per jam dengan membagi upah bulanan dengan 173.
Rp5.000.000 / 173 = Rp28.901,734

2. Mengalikan upah per jam dengan lama kerja lembur (misalnya 7 jam lembur).
7 x 2 x Rp28.901,734 = Rp404.624,276

Jadi, pekerja yang bekerja saat Pemilu dengan jadwal kerja enam hari kerja dan 40 jam dalam seminggu, serta bekerja lembur selama 7 jam, dengan upah bulanannya Rp 5 juta, akan mendapatkan upah lembur sebesar Rp404.624,276.

Kategori :