BACAKORAN.CO - Komeng, nama yang sudah tidak asing lagi di dunia hiburan Indonesia.
Pelawak senior yang dikenal dengan gaya humor dan mimik wajahnya yang kocak ini ternyata tidak hanya pandai melucu, tapi juga berprestasi di bidang politik.
Pada Pemilu 2024, Komeng mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan Jawa Barat.
Dan hasilnya, Komeng berhasil meraih suara terbanyak di antara 53 calon lainnya.
Namun, apa sebenarnya tugas dan wewenang yang diemban oleh Komeng jika ia resmi menjadi anggota DPD.
BACA JUGA:Foto “Nyeleneh” Komedian Komeng di Surat Suara Viral, Netizen: Demi Indonesia Makin Uhuy!
Apakah ia masih bisa melawak di panggung atau televisi atau Komeng harus fokus mengurus kepentingan daerah dan nasional.
DPD adalah lembaga negara yang mewakili kepentingan daerah di tingkat nasional.
DPD dibentuk berdasarkan amandemen UUD 1945 pada tahun 2001, dengan tujuan untuk meningkatkan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta kesejahteraan masyarakat.
DPD terdiri dari perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu.
BACA JUGA:Gile! Bawaslu Temukan 19 Masalah Pemilu 2024 saat Pemungutan dan Penghitungan Suara, Ini Daftarnya
Setiap provinsi memiliki empat perwakilan di DPD, sehingga jumlah anggota DPD saat ini adalah 136 orang.
DPD memiliki tugas dan wewenang yang diatur oleh UUD 1945, antara lain:
- Mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan hal-hal di atas bersama dengan DPR.