BACAKORAN.CO – Jaminan kesehatan nasional (JKN) merupakan program pelayanan kesehatan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BP Jamsostek.
Peserta program ini dapat memanfaatkan layanan kesehatan tanpa khawatir tentang biaya pengobatan.
Melalui program BPJS Kesehatan, peserta dimungkinkan untuk mengakses Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga Lanjutan (FKTL).
Ini memudahkan peserta BPJS Kesehatan yang mungkin memerlukan perawatan kesehatan kapan pun.
BACA JUGA:Cara Daftar BPJS Kesehatan 2024 Secara Online dan Offline, Intip Persyaratannya di Sini
Tidak ada batasan dalam penggunaan BPJS Kesehatan dalam satu bulan.
Peserta BPJS dapat menerima perawatan sesuai dengan kebutuhan mereka.
Namun, ada sedikit perbedaan dalam aturan untuk peserta yang menggunakan FKTP di luar daerah terdaftar.
"Meskipun jauh dari rumah, kita masih dapat menerima pelayanan JKN-KIS di FKTP terdekat,” tulis BPJS Kesehatan di akun media sosialnya.
BACA JUGA:Wajib Tau! 21 Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan di Tahun 2024, Apa Saja?
Tentunya pelayanan kesehatan bisa dilakukan di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan kunjungan maksimal 3 kali dalam sebulan atau dalam situasi kegawatdaruratan medis.
FKTP adalah layanan kesehatan non-spesialis yang biasanya paling mudah diakses oleh masyarakat.
Contohnya adalah puskesmas, klinik, dan praktek dokter umum. Layanan FKTP meliputi promosi kesehatan, pencegahan penyakit, observasi, pengobatan, dan lain-lain.
Sementara itu, FKTL diakses melalui sistem rujukan berjenjang atau dalam keadaan darurat medis.
BACA JUGA:Dirut BPJS Kesehatan: Dulu Banyak Faskes Enggan Kerja Sama, Sekarang Malah..