BACAKORAN.CO – Selain menjamin biaya pelayananan kesehatan seperti berobat jalan dan inap, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan juga meng-cover pembiayaan sejumlah alat kesehatan.
Namun, tidak semua pembelian alat kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Ada item-item tertentu yang dijamin pembiayaannya seperti tercantum dalam Permenkes RI No. 3 Tahun 2023 Pasal 47.
Beragam alat kesehatan yang ditanggung itu mulai dari kacamata, alat gerak hingga alat bantu dengar.
BACA JUGA:Harus Sering Bolak-balik Berobat, Pakai BPJS Kesehatan Bisa Berapa Kali dalam Sebulan?
Hanya saja, BPJS Kesehatan menetapkan batas tarif yang ditanggung untuk pembiayaan alat kesehatan tersebut.
Berikut pembiayaan alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Kacamata
Penerima bantuan iuran atau hak kelas rawat tiga mendapatkan kacamata dengan tarif yang ditanggung pemerintah sebesar Rp165.000.
BACA JUGA:Dorong Implementasi Jaminan Sosial, Pemkab Muba Terima Penghargaan dari BPJS
Untuk hak rawat kelas dua, tarifnya adalah Rp220.000, dan untuk kelas rawat satu, Rp330.000.
Syaratnya adalah memiliki indikasi medis minimal, seperti sferis 0,5D, silindris 0,25D, dan harus berdasarkan resep dari dokter spesialis mata.
Pemberian kacamata dilakukan paling cepat dua tahun sekali.
2. Alat Bantu Dengar
BACA JUGA:Cara Daftar BPJS Kesehatan 2024 Secara Online dan Offline, Intip Persyaratannya di Sini