BPJS Kesehatan juga menanggung alat bantu dengar hingga maksimal Rp1,1 juta, dengan pemberian lima tahun sekali.
Syaratnya adalah indikasi medis tanpa membedakan satu atau dua telinga, dan harus memiliki resep dokter spesialis THT.
3. Protesa Alat Gerak
Biaya untuk protesa alat gerak, seperti kaki palsu dan tangan palsu, ditanggung oleh BPJS Kesehatan hingga maksimal Rp2,7 juta.
BACA JUGA:Wajib Tau! 21 Penyakit dan Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan di Tahun 2024, Apa Saja?
Pemberian dilakukan paling cepat lima tahun sekali dengan resep dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.
4. Protesa Gigi
Pembiayaan untuk protesa gigi mencapai maksimal Rp1,1 juta, dengan pemberian paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis.
5. Korset Tulang Belakang
BACA JUGA:Dirut BPJS Kesehatan: Dulu Banyak Faskes Enggan Kerja Sama, Sekarang Malah..
BPJS Kesehatan juga menanggung korset tulang belakang dengan maksimal biaya Rp385 ribu, diberikan paling cepat dua tahun sekali berdasarkan indikasi medis.
6. Collarneck
Penyangga leher seperti collarneck, dengan biaya maksimal Rp165 ribu, diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis.
7. Kruk
BPJS Kesehatan juga menanggung pembelian kruk dengan total biaya maksimal Rp385 ribu, diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis.