Petugas kereta api, terang Joni, akan memantau dan memeriksa perilaku para penumpang selama dalam perjalanan.
BACA JUGA:Catat! Jika Lalulintas Macet, Kereta Api Tidak Melintas Selama 60 Menit, ini Penjelasan PT KAI
BACA JUGA:Cek! Syarat Terbaru Naik Kereta Api Pasca Kasus Covid-19 Meledak Lagi
"Petugas kami, (baik itu) kondektur dan polisi khusus kereta api secara rutin memeriksa kondisi penumpang selama dalam perjalanan," cetusnya.
Pemeriksaan bertujuan untuk mengetahui apakah ada penumpang yang memanfaatkan stop kontak di gerbong kereta api untuk aktivitas tidak tepat lainnya tadi.
Jika petugas mendapati ada penumpang menggunakan stop kontak tidak sesuai aturan maka akan diberikan sanksi.
Namun, katanya, sanksi yang diberikan pihak KAI bukan sanksi berat, masih sebatas teguran.
BACA JUGA:Yuk Daftar! Kereta Api Indonesia Buka Lowongan Kerja Untuk Lulusan SMA, Daftarnya Disini Gais
BACA JUGA:Satu Rangkaian Kereta Api Setara 120 Truk Batubara
"Penumpang bersangkutan akan diberikan teguran oleh petugas," tukasnya.