BACAKORAN.CO - Di Banten diputuskan ada lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus jalani Pemungutan Suara Ulang (PSU). Rinciannya, satu ada di TPS di Kabupaten Lebak dan empat lainnya di TPS Kota Serang.
Untuk di Kabupaten Lebak tepatnya di TPS 10 Kampung Dukuh Kelurahan Rangkasbitung Barat dilakukan Selasa (20/2). Kemudian untuk empat TPS di Kota Serang dilaksanakan pada 21 Februari 2024.
"PSU di TPS 10 Kampung Dukuh Kelurahan Rangkasbitung Barat dilaksanakan karena ada satu pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb memilih di TPS setempat pada 14 Februari lalu," ungkap Anggota Bawaslu Lolly Suhenty.
Lolly bersama jajaran pengawas pemilu di Banten mengawasi secara melekat Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 10 di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
BACA JUGA:Gile! Bawaslu Temukan 19 Masalah Pemilu 2024 saat Pemungutan dan Penghitungan Suara, Ini Daftarnya
Langkah ini diambil supaya tidak terjadi kesalahan lagi dalam proses PSU. Sebab, PSU tidak boleh dilakukan berulang-ulang.
"Bawaslu mengawasi untuk memastikan tidak lagi ada kesalahan yang berulang seperti tanggal 14 (Februari) kemarin, karena PSU tidak boleh berulang," tegas Lolly.
"PSU hanya boleh sekali sehingga harus dipastikan betul tidak ada lagi kesalahan-kesalahan yang berpotensi mencederai proses yang ada di TPS 10 ini," tukasnya.
Penampakan TPS 10 Kampung Dukuh Rangkasbitung Barat.-bawaslu-
Perempuan asal Cianjur itu dalam proses mengawasi didampingi oleh Kapolres Lebak AKBP Suyono serta Camat Rangkasbitung Zakaria Hartanto. Setibanya Lolly di TPS 10 Kampung Dukuh pukul 09:30, tercatat telah ada 98 warga yang telah memilih dari total 188 jumlah daftar pemilih tetap.
Lolly turut mengapresiasi partisipasi warga yang antusias dalam proses PSU. Mengingat, biasnaya antusiasme warga berkurang dalam PSU, terlebih di hari kerja.
BACA JUGA:Bawaslu Berikan Perhatian Khusus kepada TPS Dekat Posko Tim Pemenangan Pemilu, Ini Alasannya
Lolly pun mengisi waktu dengan berdialog bersama pengawas pemilu setempat untuk fokus melakukan pencegahan serta menjaga kesehatan masing-masing.
"Pengawasan (PSU ini) juga harus dilakukan karena saat ini sedang ada proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, sehinggga seluruh proses PSU, PSL (pemungutan suara lanjutan), PSS (pemungutan suara susulan) itu harus sudah selesai paling lama dalam rentan 10 hari," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas itu.
"Ini (pengawasan) harus mejadi fokus supaya tidak menghambat tahapan-tahapan yang berjalan," ingatLolly.