Nasabah Pinjol Bisa Bernafas Lega, Akhirnya Seluruh Perusahaan Pinjol Taati Aturan OJK yang Satu Ini!

Kamis 22 Feb 2024 - 10:43 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar menyatakan bahwa salah satu penyebab ada 13 penyelenggara pinjol yang belum menurunkan bunga lantaran faktor teknis pembaharuan sistem untuk menyesuaikan ke struktur engine baru yang mengikuti regulasi terkini.

BACA JUGA:Cekidot! 5 Pinjol Resmi Terdaftar OJK dengan Limit Besar dan Tenor Panjang, Ada yang Sampai 365 Hari

BACA JUGA:Lantaran Tak Mampu Penuhi Aturan Ini, Pinjol Cekak Dana Berguguran

Entjik juga telah memberikan peringatan kepada penyelenggara yang belum menurunkan bunganya, serta mengimbau P2P lending untuk mempercepat proses peralihan tersebut.

"Dalam menjaga kepercayaan publik, stabilitas pasar, dan perlindungan konsumen, kami percaya dan mendukung bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan aspek yang krusial," kata Entjik dikutip dari bisnis.com.

Di sisi lain, Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyatakan bahwa penurunan bunga pinjol juga harus disertai dengan penyediaan informasi yang lengkap kepada masyarakat.

Menurut Huda, turunnya tingkat bunga pinjol tidak boleh menyebabkan adanya biaya tersembunyi yang membuat bunga pinjaman lebih besar secara signifikan.

BACA JUGA:Pencairan 24 Jam, Ini Tips Memilih Pinjol Bunga Rendah di Bawah 1 Persen dan Terdaftar OJK 2024

BACA JUGA:Kabar Terbaru Polemik Bayar UKT Pakai Pinjol di ITB, Begini Hasil Pertemuan Mahasiswa dengan Rektor

"Dapat disebut sebagai 9 persen per bulan, bukan 0,3 persen per hari," terang Huda.

Oleh karena itu, Huda menyatakan bahwa calon peminjam dana (borrower) dapat membandingkan tingkat bunga yang ditawarkan oleh platform pinjol lainnya.

Huda juga menambahkan bahwa pengaturan bunga pinjol akan menciptakan aturan yang jelas bagi pemain pinjol dan akan mencegah terjadinya praktik kartel oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dikatakan, industri pinjol pada dasarnya memfasilitasi investor ritel yang harus diberikan tingkat pengembalian yang kompetitif.

Kategori :