Pada 5 Oktober 2023, OJK memberlakukan sanksi PKUT kepada PT Akulaku Finance Indonesia dengan pembatasan penyaluran pembiayaan menggunakan skema BNPL.
BACA JUGA:Akulaku Terpaksa Tutup Layanan Paylater, Ini Alasan OJK?
BACA JUGA:Makin Mudah Belanja di Akulaku, 4 Keuntungan Pengguna Baru Limit Awal Paylater Rp 8 Juta
Dengan pembatasan tersebut, Akulaku dilarang melakukan penyaluran pembiayaan baik kepada debitur yang sudah ada maupun debitur baru dengan skema BNPL atau serupa.
Termasuk melalui skema channeling maupun joint financing.
Kategori :