BACAKORAN.CO – Bisnis layanan paylater PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) masih dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Belum diketahui kapan sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) tertentu bagi perusahaan terafiliasi Jack Ma ini bakal dicabut.
Namun, OJK memberikan kabar terbaru terkait permasalahan pembatasan kegiatan bisnis paylater Akulaku yang diberlakukan sejah tahun lalu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa masih disetopnya layanan paylater tersebut karena Akulaku saat ini masih terus melakukan perbaikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, berharap perbaikan yang dilakukan oleh platform financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending tersebut dapat segera diselesaikan.
"Semoga segera selesai, karena harus ada action plan. Mudah-mudahan cepat selesai," ujar Agusman.
Pada bulan Januari tahun ini, OJK memberikan tambahan waktu kepada Akulaku untuk melakukan langkah-langkah perbaikan pada bisnis pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) hingga Juni 2024.
Hingga akhir Desember 2023, Akulaku telah menyelesaikan langkah-langkah perbaikan sekitar 95,13 persen dari seluruh target dalam rencana aksi.
BACA JUGA:Kilat! Bayar Tagihan Listrik Tanpa Ribet dengan Shopee Paylater, Begini Caranya
Mengingat hal tersebut, OJK memutuskan untuk memberikan tambahan waktu.
Sebelumnya, Presiden Direktur Akulaku Finance, Efrinal Sinaga, menyatakan bahwa pencabutan pembatasan kegiatan usaha tertentu (PKUT) masih dalam proses.
"Pencabutan PKUT masih dalam proses, dan kami akan memberikan informasi lebih lanjut setelah proses selesai," kata Efrinal belum lama ini.