BACAKORAN.CO - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) baru saja melakukan perjalanan dinas pertamanya sejak dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Februari 2024.
Perjalanan dinas ini bertujuan untuk menemani Jokowi menghadiri peresmian Bendungan Lolak, salah satu proyek strategis nasional di Sulawesi Utara.
Perjalanan dinas ini tidak mudah bagi AHY. Dia mengaku kesulitan mencari tiket pesawat yang tersedia untuk keberangkatan besok.
Akhirnya, dia harus mengambil tiket pesawat hari ini dan meninggalkan rapat dengan Direktur Jenderal di Kementerian ATR/BPN.
“Saya tak bisa berlama saya mendapat undangan menghadiri peresmian Bendungan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Saya titip pesan ke Wamen tolong tetap dijalankan rapim (rapat pimpinan), saya ingin mendapatkan resumenya,” kata AHY di kantor ATR/BPN, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).
BACA JUGA:Minta Maaf, Moeldoko Jelaskan Alasan Tak Hadiri Pelantikan AHY sebagai Menteri ATR/BPN!
Meski begitu, AHY tidak perlu khawatir dengan biaya perjalanan dinasnya. Sebagai seorang menteri, seluruh biaya perjalanan dinas yang dilakukannya itu akan ditanggung oleh negara melalui Dana Operasional Menteri/Pemimpin Lembaga.
Hal ini telah tertuang dalam PP 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
“Kepada Menteri Negara yang melakukan perjalan dinas diberikan biaya perjalanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil,” tulis Pasal 4 aturan itu.
Kemudian, berapa besar biaya perjalanan dinas yang dapat diterima AHY sebagai menteri? Jawabannya tergantung pada tujuan dan lama perjalanan dinasnya.
Untuk perjalanan dinas ke Sulawesi Utara, AHY berhak mendapatkan uang harian, biaya transpor, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan dalam kota.
Secara rinci, besaran biaya yang didapat selama perjalanan dinas terbaru sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan aturan itu, AHY bisa mendapatkan Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebesar Rp 370.000 per hari.
BACA JUGA:Usai Dilantik Jadi Menteri ATR, AHY Sudah Ditunggu Tugas Penting Ini dari Jokowi!
Kemudian ia juga mendapatkan Uang Representasi Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebesar Rp 250.000 per hari.
Tidak hanya itu, untuk biaya penginapan pejabat negara sekelas menteri, AHY bisa mendapat Rp 4.919.000 per hari.
Jumlah ini berdasarkan tarif hotel bintang lima di Sulawesi Utara.
Selain itu, AHY juga bisa menyewa kendaraan dalam kota dengan biaya maksimal Rp 1.500.000 per hari.
Dengan begitu, bila ditotal anggaran untuk dirinya adalah sebesar Rp 5.539.000 per hari saat melakukan kunjungan ke Sulawesi Utara.
Jumlah ini belum termasuk biaya transpor dari dan ke bandara, yang bisa berbeda-beda tergantung pada jarak dan jenis transportasi yang dipilih.
Angka Rp 5,5 juta per hari ini mungkin terlihat besar bagi sebagian orang.
Namun, jika dibandingkan dengan gaji menteri yang hanya Rp 5 juta per bulan, angka ini masih wajar.