BACAKORAN.CO -- Ulah oknum warga yang kedapatan nyoblos dua kali pada Pemilu yang di gelar 14 Februari 2024 lalu, Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Lubuk Kemang, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terpaksa harus gelar Pemungutan Suara Ulang.
Pemungutan Suara Ulang itu digelar di TPS 01 Desa Lubuk Kemang, Kamis 22 Februari 2024 sejak pukul 07.00 WIB. Proses Pemungutan Suara Ulang diawasi langsung Bawaslu Provinsi Sumsel dan KPUD Muratara, dengan kawalan ketat pihak keamanan.
Anggota Bawaslu Provinsi Sumsel, Divisi Pengawasan, M Naafi yang hadir di lokasi Pemungutan Suara Ulang Desa Lubuk Kemang mengatakan, jika ada beberapa wilayah di Provinsi Sumsel yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang .
Diantaranya kata dia di Kabupaten Musi Banyuasin, OKU, OKUS termasuk satu TPS di Muratara.
BACA JUGA:Nggak Mau Kecolongan Lagi, Bawaslu Tempel Ketat Proses PSU di Banten, Ini Alasannya
BACA JUGA:Panwascam Jangan Latah Putuskan PSU, Jika Potensi Itu Ada Lakukan Langkah-Langkah Berikut Ini
"Ini karena ada temuan pelanggaran pencoblosan dua kali yang dilakukan oleh oknum warga. Sehingga harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang di sini," katanya.
Dia menegaskan, setiap laporan yang masuk ke Bawaslu terkait pelanggaran Pemilu akan di proses lebih lanjut. Sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Untuk di Muratara sendiri ada sekitar 18 laporan terkait pelanggaran pemilu, semua itu akan di kaji dan diproses sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya.
Terpisah, Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani yang juga ikut mengawal pelaksanaan Pemungutann Suara Ulang di Desa Lubuk Kemang mengungkapkan, jika pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Desa Lubuk Kemang Kondusif dan berjalan lancar.
BACA JUGA:PKS Zonk di Dapil Sumsel Pada Pileg 2024, Segini Suaranya
BACA JUGA:AHY Dapat Rp 5,5 Juta Per Hari Saat Dinas ke Sulut, Ini Rinciannya
Pihak kepolisian menegaskan, sebelumnya Kapolda dan Wakapolda Sumsel sudah memberikan arahan ke seluruh Caleg maupun warga di Muratara, agar tetap tertib dan menyampaikan keluhan keluhan mereka ke jalur yang sudah tersedia.
"Kalau ada pelanggaran Pemilu silakan lapor ke Bawaslu, jangan sampai ada lagi yang portal portal jalan. Karena itu bukan tempatnya, dan mengganggu orang banyak," tegasnya.
AKBP Koko Arianto menegaskan, jika terjadi pelanggaran pidana seperti aksi pemortalan jalan, pihaknya mengaku akan langsung melakukan penindakan.
"Portal jalan itu pelanggaran pidana, bisa langsung kami tindak. Jadi kami imbau para Caleg maupun simpatisan dan warga, jaga kamtibmas diwilayah kita salurkan aspirasi di tempat yang sudah disediakan," tegasnya.
BACA JUGA:Ketua Umum TP PKK Buka Sosialisasi Kadarkum, KDRT dan Layanan Adminduk
BACA JUGA:Perbasi Bentuk 2 Timnas di FIBA 3X3 Asia Cup 2024 dengan 1 Pelatih, Begini Alasannya
Sementara itu, Leni warga yang ikut melakuan pemilihan ulang, mengaku mau tidak mau harus kembali melakukan pencoblosan ulang di TPS 01.
"Kemaren sudah nyoblos, sekarang nyoblos lagi, mudah mudahan lancar, pemilihan idak batal lagi," katanya.
Warga mengaku, jika PSU yang dilakukan di TPS 01 karena adanya oknum warga yang melakukan pencoblosan dua kali. Sehingga pemilu di TPS 1 tanggal 14 Februari 2024, harus di batalkan karena adanya pelanggaran.
"Kalau idak ado pelanggaran sudah selesai Pemilu tempat kami. Idak ngulang ngulang model hari ko,"ujarnya.