Berhentikan Bawaslu Kota Palembang! Buntut Dugaan Kecurangan Dalam Perekrutan Panwascam
PECAT : Salah satu pengamat politik kta Palembang Bagindo Togar berpendapat Bawaslu RI harus berikan sangsi pemecatan kepada Bawaslu Palembang yang diduga curang dalam perekrutan anggota Panwascam. (foto : ibnu /sumeks.id)--
BACAKORAN.CO -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) diharapkan memberikan sangsi berat berupa pemerhentikan secara tidak hormat terhadap anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang!
Ini untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
Pedapat itu dikemukakan salah satu pengamat politik Kota Palembang, Drs Bagindo Togar Butar Butar merespon data yang terungkap dalam pengumuman perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palembang 2024 beberapa waktu lalu.
Diketahui, dalam pengumuman tersebut, sejumlah nama peserta seleksi lulus di kecamatan yang bukan tempat dia mengikuti seleksi.
Setidaknya ada 7 nama yang lulus diduga tidak sesuai dengan prosedur, yaitu lulus di kecamatan yang bukan tempat seleksi.
Data itu kemudian menurut Ketua Bawaslu Kota Palembang, Yusnar hanya karena salah input.
BACA JUGA:Perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan Diduga Curang, 7 Nama Lulus Tak Sesuai Lokasi Tes
BACA JUGA:Awas Jangan Salah Pilih! Duel Sengit Infinix GT 20 Pro vs iQOO Z9, Mana yang Lebih Kece?
Bagindo Togar menyatakan perlunya tindakan tegas diberikan kepada anggota Bawaslu Kota Palembang. “Bawaslu pusat seharusnya segera mengambil langkah memberhentikan secara tidak hormat, terhadap anggota Bawaslu kota Palembang dari jabatannya,"ujarnya, Senin 27 Mei 2024.
"Kepercayaan publik terhadap integritas Bawaslu harus dipertahankan, dan tindakan tegas adalah langkah yang tepat,” katanya.
Bagindo juga menilai diduga adanya modus penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.
Praktik atau modus penyalahgunaan wewenang ini kata dia seringkali terjadi dalam seleksi anggota Panwascam, Panwas Kelurahan atau penyelenggara pemilu lainnya.
BACA JUGA:Sule Sepi Job Selama 2 Tahun hingga Jarang Muncul di TV, Putuskan Jual Mobil Mewahnya, Cuma Pamer...
BACA JUGA:Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Ini Jadi Bandar 70 Kg Sabu, Ditangkap saat Asyik..
“Tidak menutup kemungkinan ini terjadi akibat adanya hasrat politik atau pelanggaran aturan yang dilakukan oknum anggota Bawaslu Kota Palembang. Mereka terjebak dalam hasrat politik tertentu,"katanya.
"Atau mereka mungkin melanggar aturan yang melekat pada jabatan demi mendukung paslon atau “kandidat tertentu” yang akan berkontestasi dalam Pilkada serentak pada bulan November ini,"ulasnya.
Sebagai pengamat politik, dia berharap pentingnya menjaga independensi dan integritas lembaga pengawas pemilu.
“Semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan proses seleksi berjalan dengan adil dan transparan, tanpa rekayasa atau pelanggaran aturan,"ujarnya.
BACA JUGA:Wanita Lansia Kecopetan Bukan Jemaah Haji, Ini Penjelasan Kepala Daker Madinah
"Kita berharap Bawaslu Pusat dapat mengambil langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan memulihkan kepercayaan publik,”cetusnya.
Diwartakan sebelumnya, perekrutan calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Palembang, Sumatera Selatan diduga terjadi kecurangan atau tak sesuai prosedur.
Pasalnya, beberapa nama yang lulus seleksi Panwascam yang di umumkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang, lulus tidak sesuai lokasi tes.
Pernyataan itu diungkapkan beberapa orang yang tidak lulus dalam seleksi Panwascam Kota Palembang, salah satunya Renol Kurniawan.
BACA JUGA:Rupiah Pagi Ini Usai Libur Panjang, Lunglai ke Rp16.000 Saat Mata Uang Asia Perkasa, Ini Pemicunya!
Pria itu menjelaskan, indikasi adanya seleksi Panwascam yang diduga curang dan tidak sesuai prosedur tersebut dilihat dari pengumuman yang sudah dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Palembang.
"Ada beberapa nama yang ikut dalam seleksi itu, lulus ditempat atau kecamatan lain. Misalnya dia ikut seleksi di Kecamatan A, tetapi dalam pengumuman lulus di Kecamatan B,”jelas Renol.
Dia contohkan, salah satu calon anggota Panwascam yang ikut seleksi di Kecamatan Sako Kota Palembang, namun dalam pengumuman namanya lulus di kecamatan lainnya.
"Padahal seharusnya jika ikut seleksi di kecamatan Sako, dia seharusnya lulus di wilayah tersebut. Bukannya lulus di kecamatan lain,"katanya.
BACA JUGA:Bakal Diterapkan se-Indonesia, Pahami Cara Kerja Sistem Tol Tanpa Sentuh, Simak Penjelasan Lengkapnya!
“Ini yang membuat kita bertanya-tanya, ada apa ini?. Apakah memang ada permainan atau apa,” ujarnya penuh tanya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, dalam pengumuman seleksi Panwascam salah satu peserta seleksi atas nama Jhon Harmis, ikut serta di Kecamatan Kalidoni Kota Palembang, namun dalam pengumuman, Jhon Haris namanya tertera lulus di Kecamatan Sako, Kota Palembang,"urainya.
"Kemudian peserta lainnya, M Pasya Ramatullah ikut seleksi di Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, namun kenyataannya lulus di Kemuning, Kota Palembang"tambahnya.
"Selanjutnya peserta seleksi atas nama Sofan Sopian, ikut tes di Kecamnatan Sematang Borang Kota Palembang namun ternyata lulus di Kecamatan Kalidoni Kota Palembang,"cetusnya.